Sebagaimana dalam poin yang ke 3, pihak LKBH Makassar menanggapi prilaku penyidik dalam menempatkan klien kami Ishak Hamzah sebagai pelaku kejahatan dalam keterangan SPDP penyidik bahwa Ishak Hamzah terbukti melakukan pencabutan patok tanah milik pelapor perempuan Hj. Wafiah Syahrir. Sementara pelaku yang dianggap penyidik, yang telah merusak patok milik pelapor perempuan Hj. Wafiah Syahrir, penyidik tidak mampu membuktikan siapa nama yang mencabut patok tersebut tinggal dimana dan seperti apa modelnya, siapa yang menyuruh.
“Hal tersebut penyidik harus wajib buktikan dengan akurat jelas kalau memang betul klien kami terbukti melakukan kejahatan mencabut patok tersebut. Sebagai tambahan, mengapa patok milik pelapor yang terlalu di besar besarkan penyidik. yang dimana patok panel milik pelapor perempuan Hj. Wafiah Syahrir itu berdiri setelah klien kami masuk membersihkan objek lokasih milik klien kami pada tahun 2020.” Harap Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL.
Namun penyidik diduga tidak mengungkap fakta, pemasangan pattok tanah, milik Ishak Hamzah yang sudah puluhan tahun terpasang. Peristiwa tersebut juga sangat jelas bahwa penyidik sangat berprilaku tidak berada dalam tukpoksinya. Hanya cenderung berpihak kepada pelapor perempuan Hj. Wafiah Syahrir.
Terurainya hal itu, sebagaimana diungkapkan Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, “untuk hal demikian integritas propam Polda Sulsel sangat kami nantikan dalam apa yang kami laporkan terhadap prilaku penyidik tersebut. mudah mudahan saja Propam Polda Sulsel objektif dalam apa yang dilaporkan Ishak Hamzah. Berharap tidak terulang atas prilaku Kabag Wassidik Polda Sulsel yang sudah sangat mengecewakan Ishak Hamzah. Dimana memiliki kesalahan lebih parah dari kesalahan yang dilakukan penyidik Tahbang Polrestabes Makassar dengan merekomendasikan penyidik Tahbang menambahkan pasal siluman 263 ayat 2, namun Kabag Wassidik setelah konfirmasi menyangkali perbuatanya.
“Padahal sangat jelas fakta bukti pisik rekomendasi Kabag Wassidik Polda Sulsel tersebut dalam keterangan SPDP penyidik dalam penanganan pasal 167. Oleh karna hal tersebut juga kami sangat berharap penyerahan rincik yang diberikan H. Abd. Rahmad alias H. Beddu kepada penyidik dalam penangnan kasus 167, agar di labfor demi diperlihatkan kepada kami terlebih dahulu sebelum di labfor” jabar Muhammad Sirul Haq yang juga Ketua DPD Ferari Sulsel.
Begitupun Ishak Hamzah berharap yang terakhir kalinya sebelum semua menjadi bubur, tentu dalam hal ini guna untuk menyaksikan bahwa rincik tanah yang diberikan kepada penyidik adalah benar-benar asli. bukan hasil scan ataupun palsu dengan ada kewajiban melampirkan dokumen pembanding.








