REMBANG, Viralmediaindonesia – Bareskrim Rembang berhasil menangkap sekelompok penipu yang melakukan praktik penggandaan uang berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Rembang.. Mereka beroperasi di desa Pamotan Kecamatan Pamotan dan berhasil mencuri ratusan juta dari para korbannya.
Diketahui, tersangka yang berhasil diamankan berinisial AA alias GUS ALI asal Kecamatan Mijen Kota Semarang berani menjadi pelaku utama dan ND asal Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal didukung pelaku utama yang terlibat.
Sementara 3 tersangka masih dalam pengejaran ditetapkan sebagai DPO. Masing-masing berinisial DR asal Kabupaten Pati yang berperan menghubungi dan menyakinkan Korban, AN asal Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal berperan membantu GUS ALI dan SM yang merencanakan.
Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan, S.I.K. saat gelar perkara, Senin (5/12/2022) pagi ini menjelaskan, Para tersangka beraksi dengan menggelar ritual khusus untuk menarik uang secara gaib. Kemudian korban diperlihatkan dan diiming-imingi dengan tumpukan uang.
Korban kemudian diminta mengambil 3 lembar uang untuk diverifikasi keasliannya dengan cara dimasukkan ke ATM. Ketika korban percaya uang itu asli, korban diperlihatkan 6 tumpukan uang sebanyak 6 kardus di dalam sebuah kamar.
Pelaku mengatakan uangnya Rp 600.000.000.000. Korban dapat menerima uang tersebut dengan syarat harus menyiapkan uang zakat sebesar 10% dari jumlah uang yang diinginkan.
“ Dia menjelaskan kepada korban bahwa dia bisa melakukan ritual penarikan uang senilai Rp. 600 miliar. Kemudian korban sebelum menerima uang tersebut harus membayar uang zakat senilai 10 persen dari nilai uang yang diminta korban,” terangnya.
Atas bujuk rayu dari para tersangka, korban berinisial WT akhirnya berminat dan menyiapkan uang sebesar Rp. 255 juta. Sedangkan korban satunya berinisial AC menyiapkan uang Rp. 150 juta. Uang dari para korban dengan total Rp. 405 juta kemudian dimasukan kedalam tas.
Lalu korban bersama tersangka masuk kedalam kamar yang digunakan untuk ritual dengan membawa tas yang yang berisi uang yang diletakkan di depan para korban. Kemudian para korban disuruh minum air yang sudah dicampuri ramuan untuk membuat pingsan korban.
“ Korban diberi minuman dengan campuran ramuan yang membuat korban tidak sadarkan diri sampai esok harinya. Saat korban sadarkan diri di esok harinya, para pelaku sudah pergi dengan membawa uang sebanyak Rp. 405 juta itu,” imbuhnya.






