Polisi Toraja Yang Menyebarkan Opini Negatif Polisi di Medsos Mengaku dan Meminta Maaf

Polisi Toraja Yang Menyebarkan Opini Negatif Polisi di Medsos
Kabid Humas Polda Sulsel


Viralmediaindonesia – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel terus melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polres Toraja AIPDA AKSAN atas penyebarluasan video kesaksiannya sehingga memunculkan opini negatif polisi di media sosial.

“Ya, Saudara Aipda A, terus diperiksa langsung ke Propam Polda atas perbuatannya yang merusak nama baik Polri,” kata Kabid Humas tersebut.

Selain itu, lanjut Kabid Humas, Aipda A dengan tulus meminta maaf kepada kepolisian atas perbuatannya yang mencoreng nama kepolisian.

Dalam keterangannya, Aipda mengaku dalam hati mengatakan bahwa video yang dibuatnya hanya untuk membuatnya kesal karena dimutasi dari Polres Palopo ke Polres Toraja.

Ia juga mengklarifikasi bahwa video yang dibuatnya hanya untuk penggunaan pribadi, namun ternyata menjadi viral.

Aipda Aksan juga menegaskan bahwa tuduhannya , Mau sekolah Polisi, atau Mutasi, itu bayar, serta pemangkasan BBM, dan Dana DIPA itu merupakan Asumsi pribadinya saja tanpa adanya bukti atau fakta

Kabid Humas berharap dengan adanya Pernyataan Aipda A, ini masyarakat tidak percaya terkait opini yang yang di bangun Aipda A .

Komang kemudian menggaris bawahi pernyataan Aipda A bahwa menjadi anggota Polri, mutasi dan menjadi Perwira harus bayar, sama sekali tidak dapat dibuktikan, melainkan hanya sebatas asumsi pribadi tanpa dilengkapi data dan fakta/bukti

Di samping pemeriksaan propam polda juga ada pemeriksaan yang di lakukan oleh div propam mabes polri untuk mencari infor data fakta dan bukti-bukti viralnya saudara A

Ditegaskan juga oleh Kabid Humas Polda Sulsel, bahwa perbuatan AIPDA AKSAN telah telah melanggar Disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan/atau Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik

Exit mobile version