Viral Media Indonesia | JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid, menilai gagasan pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) merupakan langkah strategis sebagai kompas konstitusional untuk menjaga konsistensi arah pembangunan nasional melampaui periodisasi kepemimpinan eksekutif.
Temukan lebih banyak
Pandangan tersebut disampaikan merespons langkah pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI di bawah kepemimpinan Ahmad Muzani yang resmi menyerahkan draf konsep PPHN kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Fahri menjelaskan difungsikan sebagai platform ideologis berbasis Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Kehadirannya dirancang untuk memastikan bahwa tujuan bernegara tidak berubah arah setiap kali terjadi pergantian rezim pemerintahan.
Baca juga :
Pengamat: Wacana PPHN Jangan Sampai Kembalikan Indonesia ke Sistem Sentralistik
“Secara filosofis, konstruksi gagasan PPHN berakar pada upaya menjaga konsistensi dan orientasi arah bangsa untuk mewujudkan kedaulatan dan kesejahteraan rakyat. PPHN diposisikan sebagai pemandu agar pembangunan nasional tidak berganti arah (replacement) setiap kali terjadi siklus pergantian kepemimpinan,” ujar Fahri ketika dihubungi, Selasa (8/9/2026).
Fachri menekankan bahwa PPHN tidak dirancang untuk mengatur teknis operasional pemerintahan sebagaimana Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dalam UU Nomor 25 Tahun 2004. Orientasi PPHN adalah sebagai pedoman filosofis jangka panjang yang mengikat seluruh lembaga negara.
Meskipun urgensi keberadaannya dinilai krusial, Fahri mengingatkan bahwa penetapan bentuk hukum PPHN dalam hirarki perundang-undangan menjadi isu ketatanegaraan yang sangat serius. Pasca-amandemen UUD 1945 dan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXI/2023, kewenangan MPR untuk menerbitkan Ketetapan (TAP) MPR yang bersifat mengatur keluar (regeling) telah dibatasi.
Baca juga :
Rancangan PPHN Soroti Biaya Pemilu, Muzani: Demokrasi Jangan Jadi Beban
Untuk mengatasi kebuntuan yuridis tersebut tanpa mengganggu sistem presidensial, Fahri memetakan tiga opsi skenario perumusan PPHN. Pertama, melalui amandemen terbatas pada Pasal 3 UUD 1945 untuk mengembalikan wewenang MPR dalam menetapkan haluan negara. Opsi ini memberikan legitimasi tertinggi, tetapi berisiko tinggi membuka “kotak pandora” perubahan pasal-pasal lain di luar konsensus awal.
Kedua, melalui menerbitkan PPHN sebagai payung undang-undang atau merevisi UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Namun, kedudukannya yang sejajar dengan UU organik lain membuatnya rawan digugat ke Mahkamah Konstitusi serta rentan diubah sewaktu-waktu oleh Presiden dan DPR pada rezim berikutnya.
Opsi berikutnya, kata ia, menetapkan PPHN melalui TAP MPR yang diperkuat oleh konvensi ketatanegaraan (hukum tidak tertulis) serta revisi UU MD3. Kedudukannya berada di atas UU sehingga tidak bisa menjadi objek sengketa di MK, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada komitmen moral para aktor politik.
“Instrumen TAP MPR sebenarnya menjadi jalan tengah terbaik karena berada di bawah UUD 1945 tetapi di atas undang-undang, sehingga tidak mudah diubah oleh kepentingan sektoral rezim tertentu. Namun, jika memilih berbasis konvensi, tantangannya adalah efektivitas yang sangat bergantung pada konsensus aktor negara,” pungkas Fahri. (H-2)
