Muhammad Kadafi : Protokol Madrid Beri Efisiensi Perlindungan Merek Global bagi Pelaku Usaha Indonesia



VIRAL NEWS| JAKARTA – Pelaku usaha Indonesia yang mulai memperluas kegiatan bisnis ke pasar internasional perlu memberikan perhatian serius terhadap perlindungan merek. Merek bukan hanya identitas usaha, tetapi juga merupakan aset kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan strategis dalam persaingan bisnis global.

Hal tersebut disampaikan Muhammad Kadafi, S.H., M.H., dalam pandangan hukumnya mengenai “Perlindungan Merek Global bagi Pelaku Usaha Indonesia”.

Menurut Kadafi, ekspansi bisnis ke berbagai negara pada dasarnya membutuhkan strategi perlindungan merek yang disiapkan sejak awal. Salah satu instrumen yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha Indonesia adalah Sistem Madrid melalui Madrid Protocol.

Bukan Merek Internasional yang Berlaku Otomatis

Muhammad Kadafi menjelaskan bahwa masih terdapat pemahaman yang perlu diluruskan mengenai Sistem Madrid. Pendaftaran melalui Madrid Protocol tidak menciptakan satu merek yang secara otomatis berlaku di seluruh dunia.

“Sistem Madrid pada prinsipnya memberikan mekanisme administratif yang lebih sederhana bagi pemilik merek untuk mengajukan perlindungan di sejumlah negara melalui satu mekanisme terpusat. Namun, negara yang ditunjuk tetap memiliki kewenangan untuk memeriksa permohonan berdasarkan hukum nasionalnya masing-masing,” jelasnya.

Dengan demikian, pencatatan International Registration oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) tidak berarti merek secara otomatis memperoleh perlindungan substantif di setiap negara yang ditunjuk.

Masing-masing kantor kekayaan intelektual negara tujuan tetap dapat menyampaikan penolakan atau provisional refusal apabila merek tidak memenuhi persyaratan berdasarkan hukum nasional negara tersebut.

Efisiensi Administrasi bagi Pelaku Usaha

Menurut Kadafi, salah satu keunggulan utama Sistem Madrid adalah efisiensi administrasi.

Pelaku usaha Indonesia yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan permohonan internasional melalui mekanisme yang tersedia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk kemudian diproses dalam Sistem Madrid.

“Pelaku usaha tidak harus selalu melakukan proses administrasi secara terpisah sejak awal di setiap negara yang menjadi target ekspansi. Sistem Madrid memberikan mekanisme terpusat yang dapat menyederhanakan proses pengajuan, pengelolaan dan perpanjangan perlindungan,” ujarnya.

Namun, efisiensi tersebut menurutnya harus diimbangi dengan persiapan hukum yang matang.

Trademark Search Menjadi Langkah Penting

Kadafi menilai penelusuran merek atau trademark search merupakan salah satu tahapan penting sebelum pelaku usaha mengajukan perlindungan internasional.

Penelusuran diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat merek yang memiliki persamaan atau kemiripan dengan merek yang akan didaftarkan, khususnya di negara-negara yang menjadi tujuan ekspansi.

“Jangan sampai pelaku usaha baru menyadari adanya konflik merek setelah mengeluarkan biaya besar untuk ekspansi. Mitigasi risiko harus dilakukan sejak sebelum permohonan diajukan,” katanya.

Penelusuran dapat dilakukan dengan memanfaatkan berbagai basis data merek yang relevan, termasuk basis data nasional dan internasional yang tersedia.

Ketepatan Klasifikasi Barang dan Jasa

Selain penelusuran merek, aspek lain yang tidak kalah penting adalah menentukan klasifikasi barang dan jasa secara tepat berdasarkan Klasifikasi Nice.

Kesalahan dalam menentukan kelas atau uraian barang dan jasa dapat memengaruhi ruang lingkup perlindungan serta berpotensi menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.

Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan bahwa merek yang didaftarkan benar-benar mencerminkan kegiatan bisnis yang sedang dijalankan maupun rencana pengembangan usahanya.

Tetap Ada Risiko Hukum

Muhammad Kadafi mengingatkan bahwa penggunaan Sistem Madrid tetap memiliki sejumlah risiko yang harus diperhitungkan.

Di antaranya adalah kemungkinan penolakan oleh negara tujuan, adanya merek yang telah terdaftar sebel

Exit mobile version