Muhammad Kadafi: Kepatuhan Hukum Menjadi Fondasi Penting dalam Menjalankan Usaha



VIRAL NEWS | JAKARTA SELATAN– Muhammad Kadafi.SH.,MH Advokat, Kurator Kepailitan, dan Konsultan Hukum yang fokus pada bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), saat ditemui di kantornya di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, menyampaikan pentingnya bagi setiap pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan bisnis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berlokasi di Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52–53, Gedung Bursa Efek Indonesia (Indonesia Stock Exchange Tower 1), Level 3, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Muhammad Kadafi menjelaskan bahwa aspek kepatuhan hukum seharusnya menjadi bagian penting dalam pengelolaan usaha.
Menurutnya, langkah pencegahan perlu dilakukan sejak awal agar persoalan bisnis tidak berkembang menjadi sengketa maupun persoalan hukum yang lebih kompleks.
“Setiap pelaku usaha harus menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana mestinya, memenuhi kewajiban yang telah disepakati, menjaga administrasi dan transaksi secara tertib, serta mengedepankan itikad baik. Langkah preventif seperti ini sangat penting untuk meminimalkan risiko munculnya persoalan hukum,” ujar Muhammad Kadafi.
Sebagai Advokat, Kurator Kepailitan, dan Konsultan Hukum, Muhammad Kadafi juga memberikan pendampingan serta konsultasi hukum kepada pelaku usaha maupun pihak-pihak yang menghadapi persoalan dalam hubungan bisnis, khususnya yang berkaitan dengan kepailitan dan PKPU.
Ia menegaskan bahwa ketika suatu perusahaan atau pelaku usaha mulai menghadapi kesulitan memenuhi kewajiban, diperlukan langkah hukum yang tepat dan terukur. Penyelesaian persoalan tersebut hendaknya dilakukan melalui mekanisme yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan.
“Yang paling utama adalah bagaimana persoalan dapat dicegah dan diselesaikan secara profesional sesuai koridor hukum. Jangan menunggu sampai persoalan menjadi lebih besar. Konsultasi hukum sejak awal dapat membantu pelaku usaha memahami hak, kewajiban, serta risiko hukum dari setiap keputusan bisnis,” jelasnya.
Muhammad Kadafi menambahkan bahwa persoalan dalam dunia usaha perlu dilihat berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak setiap perselisihan bisnis dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Setiap persoalan harus ditempatkan secara proporsional. Ada mekanisme perdata, kontraktual, kepailitan maupun PKPU yang dapat digunakan sesuai dengan kondisi dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dengan pendekatan preventif, kepatuhan terhadap peraturan, serta pendampingan hukum yang tepat, pelaku usaha diharapkan dapat menjalankan kegiatan bisnis secara lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.

Exit mobile version