Misteri Sertifikat HGB PLN: Klaim Bayar Lahan Rp42 Miliar Sejak 2008, Tapi Ahli Waris Masih Pegang Girik Asli



VIRA MEDIA INDONESIA | ​Jakarta, 26 November 2025 |   — Center For Budget Analisis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengambil tindakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proses pembebasan dan pembayaran ganti rugi sisa lahan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Muara Tawar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga:MENCIPTAKAN EKOSISTEM KERJA INKLUSIF: DKI Jakarta Gelar Job Fair & Upskilling Disabilitas 2025, Tawarkan 100 Lowongan dan Luncurkan Unit Layanan Digital

​CBA mencium adanya kejanggalan serius yang melibatkan anggaran sekitar Rp42 miliar untuk sisa lahan seluas 7.000 meter persegi yang diklaim telah dibayar lunas oleh PT PLN Nusantara Power (NP) sejak tahun 2008.

​Kontradiksi Klaim Pembayaran dan Fakta Lapangan

​Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menyoroti dua bukti yang saling bertentangan:

​Klaim PLN (Surat Rahasia): Melalui surat resmi (Nomor: 0915/HKM.04.01/PLNNP030003/2025-SR) tertanggal 21 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Senior Manager PLN NP UP Muara Tawar, Harmanto, pihak PLN mengklaim telah melakukan pembebasan dan pembayaran ganti rugi lahan sejak tahun 2007-2008.

​Fakta Lapangan: Data CBA menunjukkan bahwa dokumen legalitas tanah, yakni girik asli, hingga kini masih berada di tangan ahli waris sah bernama Ganeng Bin Nisan.

​”Kalau pihak PLN memang sudah melakukan pembayaran atas lahan tersebut, tidak mungkin ada aksi ratusan orang yang mewakili keluarga ahli waris Ganen Bin Nisan berunjuk rasa di PT PLN Nusantara Power Up Muara Tawar,” jelas Uchok pada Rabu, 3 November 2025.

​Uchok mempertanyakan kepada siapa PLN menyalurkan dana ganti rugi tersebut, karena ahli waris belum menerimanya.

​Kejanggalan Sertifikat HGB PLN

​Kejanggalan dugaan korupsi ini diperkuat oleh status kepemilikan lahan PLN. Senior Manager Harmanto mengklaim bahwa PLN memegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) sebagai bukti kepemilikan atas lahan yang digunakan untuk PLTGU Muara Tawar.
​”Ini aneh dan janggal. Masa belum bayar kepada Ahli Waris lahan seluas 7.000 meter persegi sudah punya Sertifikat Hak Guna Bangunan untuk pembangunan PLTGU Muara Tawar,” ungkap Uchok. Ia meminta Kejagung memeriksa validitas dan proses penerbitan Sertifikat HGB tersebut, karena diduga diperoleh secara tidak sah sebelum hak atas tanah diselesaikan.

Baca juga:Sekolah Swasta Gratis 2025: Janji Manis atau Terobosan Nyata?

​Tuntutan Penyelidikan dan Pemanggilan Pejabat Tinggi

​Mengingat potensi kerugian negara yang mencapai Rp42 milyar dari dugaan Tipikor anggaran pembebasan lahan, CBA mendesak Kejagung segera mengeluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyelidikan) untuk kasus ini.
​Uchok Sky Khadafi secara spesifik meminta Kejagung untuk segera memanggil dan meminta keterangan:

​Harmanto, Senior Manager PT PLN Nusantara Power UP Muara Tawar, yang bertanggung jawab atas surat klaim pembayaran lahan.

​Darmawan Prasodjo, Direktur Utama PT PLN (Persero), sebagai pimpinan tertinggi yang bertanggung jawab atas integritas dan legalitas aset perusahaan.

​”Panggil saja Harmanto dan Darmawan Prasodjo ke kantor Kejagung untuk diminta keterangan,” tutup Uchok, menegaskan bahwa kasus ini harus diusut tuntas demi transparansi anggaran negara dan penegakan hukum hak atas tanah.(Red).

Dikutip Dari Depok Inside

Penulis : Alexander Joli

Exit mobile version