Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menambahkan, dirinya berada di samping Mendagri saat memberikan penjelasan kepada media. Pihaknya juga sudah mengecek kembali rekaman hasil wawancara Mendagri tersebut. Hasilnya, kata Benni, tidak ada kalimat Mendagri satu pun yang mengizinkan penjualan pulau.
“Sangat disayangkan judul pemberitaan melenceng jauh. Padahal penjelasan Mendagri kepada wartawan adalah secara normatif dan rasional. Boleh saja investor masuk untuk mengelola pulau-pulau yang idle yang memiliki potensi menguntungkan masyarakat. Di antaranya membuka lapangan kerja dan mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD). Ini bagus daripada terlantar. Dan investor itu bukan hanya asing, dari dalam negeri juga boleh. Yang penting prinsip hukum bahwa kepemilikannya tidak boleh orang asing dan tidak boleh mengganggu wilayah konservasi,” tandas Benni.












