Mendagri Menekankan Pentingnya Pencegahan Pencucian Uang Dan Kejahatan Pendanaan Teroris

Pentingnya Pencegahan Pencucian Uang Dan Kejahatan Pendanaan Teroris
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian


Jakarta, Viralmediaindonesia – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menggarisbawahi pentingnya pencegahan pencucian uang dan pendanaan teroris di Indonesia. Menurut Mendagri, keduanya merupakan kejahatan lintas batas yang harus dicegah dan ditangani secara efektif dan optimal. Hal ini karena pencegahan dan penanganan yang tidak efektif dan kurang optimal sebagai bentuk kejahatan keuangan dapat mempengaruhi stabilitas keuangan dan integritas sistem keuangan Indonesia.

Menurutnya, upaya ini merupakan salah satu dari lima prioritas kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni menarik investasi seluas-luasnya. Tujuannya adalah untuk menciptakan lapangan kerja dengan menghilangkan hambatan investasi. Tumbuhnya investasi di Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri, harus didukung oleh stabilitas ekonomi yang kuat. Selain itu, langkah tersebut harus didukung oleh integritas keuangan yang dapat dipercaya.

“Hal ini mendorong pemerintah bersama swasta untuk memastikan dana dan aset yang masuk ke sistem keuangan Indonesia berasal dari kegiatan yang sah dan mencegah masuknya dana atau aset dari sumber ilegal,” kata Mendagri yang mewakili organisasi koordinator tersebut. . Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) mensosialisasikan pedoman dan peraturan tentang pengangkutan uang tunai dan alat pembayaran lainnya melintasi batas wilayah pabean Indonesia di The Sultan Hotel & Residence Jakarta pada Rabu (23/2022).

Ia menambahkan, pemerintah tidak berharap Indonesia menjadi surga pencucian uang. Apalagi, selama itu para pelaku kejahatan dapat diadili dengan berbagai cara untuk menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatan seolah-olah berasal dari penghasilan yang sah. Modus operandi yang digunakan adalah membawa uang tunai dan alat pembayaran lainnya melintasi batas negara, baik di dalam maupun di luar wilayah pabean Indonesia.

Semua kegiatan tersebut sering dilakukan oleh pelaku kejahatan untuk menghindari deteksi dan pengawasan baik oleh PPATK maupun aparat penegak hukum lainnya. Ini terutama menyangkut identifikasi dan penuntutan aset yang berasal dari kegiatan kriminal.

Mendagri menambahkan, Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Pencucian Uang Nomor 8 Tahun 2010 menetapkan kebijakan manajemen risiko atas penyalahgunaan uang tunai dan alat pembayaran lain lintas batas melalui mekanisme pelaporan atau pengungkapan oleh seluruh penumpang. . Langkah-langkah ini dirancang untuk memastikan bahwa uang tunai dan alat pembayaran lainnya tidak digunakan untuk pencucian uang dan pendanaan teroris. Mendagri berharap langkah ini dapat menyadarkan semua pihak terkait keberadaan regulasi tersebut. Selain itu, diharapkan pihak terkait dapat mengoptimalkan pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

“Kami berharap sinergi dan kerja sama dalam memantau pergerakan uang tunai dan alat pembayaran lainnya yang melintasi batas pabean Indonesia akan mendorong tercapainya target yang lebih baik. Hal ini ditunjukkan dengan meningkatnya laporan uang tunai yang dibawa,” ujarnya.

Mendagri mengatakan pemerintah sangat mengapresiasi dan mengapresiasi kerja sama dan dukungan pihak swasta, termasuk bandara dan pelabuhan. Tujuan utamanya adalah untuk menyediakan sarana bagi otoritas yang kompeten untuk mendeteksi dan menyelidiki aktivitas mencurigakan sehubungan dengan pengenalan uang tunai pada tahap awal.

Exit mobile version