Viral: Membabi Buta Langgar Labfor Perkab 10/2009, Polrestabes Makassar “Disentil” LKBH Makassar

Membabi Buta Langgar Labfor Perkab 10/2009
banner ads

“Untuk alat pembandingnya, pihak labfor meminta tiga. Jadi untuk sementara ini, kami baru mengajukan dua alat pembanding, sisa satu lagi dari BPN kota Makassar kami tunggu baru kita ajukan alat pembandingnya. Kalau semua sudah terpenuhi, baru diajukan untuk dilakukan uji Labfor,” tegasnya Muh Rifai.

Namun ketika disinggung apakah surat Rincik yang disita dari H Abd Rahmat alias Beddu, saudara Ishak Hamzah melihat surat tersebut sebelum di uji Labfor, AKP Muh Rifai belum bisa menjelaskan.

“Hanya ia mengarahkan silahkan koordinasi ke unit 5 terkait surat Rincik tersebut. Karena bukan lagi kewenangan dan tanggung jawab saya lagi,” lanjutnya.

Semetara di tempat terpisah, Kelapa Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel Kompol Aty Harini, saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media menuturkan bahwa sampai hari ini surat dari Polrestabes Makassar belum ada terregistrasi secara resmi.

“Artinya kami belum terima surat resmi dari pihak Polrestabes Makassar terkait laporan yang dimaksud untuk di lakukan uji Labfor. Termasuk barang bukti yang diajukan,” ucap Kompol Atik Hartini, Selasa (24/1/2023).

Lebih lanjut, Kompol Atik Hartini, terkait persyaratan teknis alat pembanding pemeriksaan Labfor bisa merujuk pada Perkab No.10 tahun 2009.

Apalagi sampai berita ini diturunkan, masih tidak jelasnya posisi surat Labfor dan barang bukti rincik Sultan Sumang Barombong, apakah telah di kantor Labfor Polda Sulsel ataukah masih di penyidik tahbang Polrestabes Makassar.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *