Mayjen TNI Purn TB Hasanudin Menyebut : Penempatan Mayor Teddy Seskab Melanggar Aturan



 

Viral Media Indonesia.Com | Jakarta. Diketahui sebelumnya Mayor Teddy Indra Wijaya resmi dilantik sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) di Kabinet Merah Putih pemerintahan Prabowo-Gibran.

Rupanya jabatan baru yang diamanahkan kepada Mayor Teddy tersebut menuai polemik dari sejumlah pihak tak terkecuali dari TB Hasanuddin.

TB Hasanuddin beralasan Mayor Teddy berpotensi melanggar Undang-undang TNI jika tetap bertugas sebagai Seskab dan masih menjadi TNI aktif.

Aturan dalam Undang-undang TNI yang dimaksud adalah terkait penempatan prajurit TNI aktif hanya dapat ditempatkan di 10 Lembaga atau Kementerian.

“Bukan masalah bahwa Seskab itu setingkat menteri atau tidak, tapi penempatan prajurit TNI aktif itu hanya dapat di tempatkan di 10 lembaga/kementerian,” kata TB Hasanuddin, dikutip dari Surya.co.id, Selasa (22/10/2024).

10 lembaga/kementerian yang dimaksud adalah Badan intelejen, Kemenhan, BSSN, BNN, Sesmilpres, MA, Polhukam, Kemenhan, Wantanas, Lemhanas, dan SAR.

Untuk itu, TB Hasanuddin menyarankan, agar tidak melanggar UU TNI, sebaiknya mundur dari prajurit TNI.

Namun, lanjut TB Hasanuddin, jika tidak mundur, sebaiknya UU TNI di revisi dulu.

Exit mobile version