Viral: Dinilai Tak Beritikad Baik, Legislator Cantik Asal Bombanon ini Terancam Dipidana

Muhamad Kadafi
banner ads

Viralmediaindonesia – Muhamad Kadafi selaku Kuasa Hukum dari Lexie Alex Randang dan Masitha Yusefin Randang kembali melayangkan Somasi Kedua kepada Ventje Mongkau, Ansye Mongkau dan Gita Ratnasari Tuuk. Hal ini terungkap dari penyampaian Muhamad Kadafi, Jumat (17/2/2023).

Dikatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan Somasi Kedua kepada ketiga tersomasi (Ventje Mongkau, Ansye Mongkau dan Gita Ratnasari Tuuk) karena mereka tidak memiliki itikad baik untuk segera mengosongkan sejumlah bidang tanah milik klien-nya (Lexie Alex Randang dan Masitha Yusefin Randang) yang saat ini diduga dikuasai oleh ketiga tersomasi sebagaimana disebutkan dalam Somasi Pertama dengan nomor 001-S-SMS-01-/K&P/IX/2022 yang telah dilayangkan sebelumnya.

Bahwa selain karena tidak adanya itikad baik dari ketiga tersomasi pasca dikirimkannya Somasi Pertama, Kuasa Hukum dari pemilik tanah juga mendapatkan informasi dari Tim Investigasi yang menerangkan bahwa tanah/lahan milik klien-nya telah dijadikan sebagai lokasi Pembangunan Desa Wisata di Desa Bombanon.

Menurut Muhamad Kadafi, tindakan ketiga tersomasi yang telah menempati, menduduki, dan memanfaatkan tanah tersebut secara tanpa hak telah merugikan klien-nya sebagai pemilik sah lahan dimaksud. Ia pun menegaskan bahwa atas tindakannya tersebut, ketiga tersomasi telah mengangkangi Undang-Undang terkait Putusan Perdata MAHKAMAH AGUNG Dengan Register Nomor 1045 K/Sip/1978 H.

Legislator Cantik Asal Bombanon ini Terancam Dipidana
Somasi Kedua

Menindaklanjuti hal ini, maka pihaknya kemudian melayangkan Somasi Kedua Nomor 002-S-SMS-02-/K&P/IX/2023 dan cap pos tertanggal 17 Februari 2023 dengan pokok teguran yang sama sesuai yang tercantum dalam Somasi Pertama yakni agar para tersomasi segera mengosongkan beberapa bidang tanah sebagaimana dimaksud.

Sebagaimana yang tercantum dalam isi Somasi Kedua yang dikirimkan secara ekslusif diketahui bahwa Kuasa Hukum pemilik lahan akan menempuh upaya hukum dengan membuat Laporan Polisi di Wilayah Kepolisian Daerah Sulawesi Utara atas Dugaan Tindak Pidana Dengan Pasal-Pasal 167, 170, 385, 389, 372 KUHPIdana sebagaimana dimaksud dan diatur Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), jika ketiganya masih tidak mengindahkan Somasi Kedua dalam waktu 7 X 24 jam sejak diterimanya Surat Somasi tersebut.

“Iya betul. Jika yang bersangkutan masih tidak menunjukkan itikad baik atas somasi yang terakhir (Somasi Kedua) ini, maka kita sebagai Kuasa Hukum dari klien kami Lexie Alex Randang dan Masitha Yusefin Randang akan segera Membuat LP” tegas Muhamad Kadafi.

Sebagaimana diketahui, persoalan yang menyeret nama Gita Tuuk ini bermula dari desakan sejumlah masyarakat yang mempertanyakan kejelasan Proyek Pembangunan Desa Wisata yang dilaksanakan pada Tahun 2021 saat ia masih menjabat sebagai Sangadi (Kepala Desa) Bombanon.

Besarnya defiasi antara jumlah anggaran yang diplot untuk proyek Pekerjaan Pembangunan Desa Wisata dengan kondisi fisik yang ada serta tidak adanya kebermanfaatan dari proyek tersebut untuk masyarakat, menimbulkan tanya di kalangan masyarakat.

Dari informasi yang dikumpulkan oleh warga dari berbagai sumber sebagaimana disampaikan, diketahui bahwa proyek yang didanai oleh Kementerian Desa PDTT sebesar 500 Juta Rupiah itu ternyata masih didukung dengan dana dari Bumdes dan Dana Desa hingga bisa dikatakan sebagai nilai yang fantastis karena hampir mencapai 1 Miliar Rupiah, dimana total anggaran yang diplot dalam proyek ini sebesar 820 Juta Rupiah dengan rincian: realisasi bantuan Program Pembangunan Desa Wisata dari Kementerian Desa PDTT untuk Desa Bombanon Tahun 2021 sebesar 500 Juta Rupiah; Dana Desa Tahun 2021 sebesar 250 Juta Rupiah; dan 70 Juta Rupiah dari BUMDes.

Dugaan adanya penyimpangan semakin menguat saat sejumlah proyek strategis seperti Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) dan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) ikut dibangun di lokasi Pengembangan Desa Wisata itu. Tak pelak, isu indikasi penyimpangan akibat adanya tumpang tindih anggaran negara dalam mega proyek skala desa di lokasi Pembangunan Desa Wisata tersebut semakin santer beredar dan menjadi sorotan masyarakat.

Kediaman pribadi Gita Tuuk yang Diduga Dibangun di Lokasi Pembangunan Desa Wisata Bombanon yang saat ini sedang disomasi oleh Pemilik Tanah. (Foto: Istimewa)

Selain besarnya anggaran pembangunan desa wisata yang tidak sesuai dengan realisasi fisik yang ada, pembangunan rumah pribadi Mantan Sangadi yang belum lama dilantik menjadi legislator dari Partai PDI-P ini disinyalir juga menggunakan anggaran dari sumber yang sama. Sejumlah warga menyebutkan bahwa dugaan ini bukan tanpa alasan mengingat pelaksanaan pembangunan rumah kediaman pribadi milik Gita Tuuk juga dilaksanakan pada waktu dan lokasi yang sama dengan Pekerjaan Pembangunan Desa Wisata yakni Tahun 2021.

Tak ayal, masyarakat pun mempertanyakan kejelasan soal status lahan yang dijadikan sebagai lokasi pembangunan desa wisata berikut laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa dan Bumdes melalui Musyawarah Umum Desa yang hingga saat ini terus diabaikan oleh Gita Tuuk. Padahal menurut keterangan warga, desakan untuk mendengarkan pertanggungjawaban penggunaan keuangan desa melalui Musyawarah Umum Desa tersebut sudah disampaikan sejak Gita Tuuk masih aktif menjabat sebagai Sangadi.

Menariknya, meski belum diketahui pasti siapa yang melaporkan kasus dugaan penyalahgunaan keuangan di Desa Bombanon, namun pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu sudah mengkonfirmasi kebenaran informasi soal pemanggilan Gita Tuuk pada akhir November 2022 lalu.

Cukup mengejutkan ketika pemberitaan soal warga yang mempertanyakan kejelasan soal status lahan lokasi Pekerjaan Pembangunan Desa Wisata di Bombanon kemudian ternyata mendapat perhatian khusus dari pemilik sah lahan yang diduga dijadikan sebagai lokasi Pembangunan Desa Wisata.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *