Viral: KPK Membuka Kemungkinan Mengundang Khofifah-Emil Akibat Penggeledahan dikantornya

KPK Membuka Kemungkinan Mengundang Khofifah-Emil
Khofifah-Emil
banner ads

Sebelumnya, tim penyidik ​​KPK menggerebek beberapa ruangan di lingkungan Pemprov Jatim, antara lain kantor Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak.

KPK juga memastikan penggeledahan ini masih terkait dengan kasus dugaan suap yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.

“Masih terkait perkara OTT kemarin,” kata Ali Fikri, Rabu (21/12).

Adapun Sahat telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK buntut kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Jawa Timur.

Sahat ditetapkan menjadi tersangka bersama-sama tiga orang lainnya. Yakni, Rusdi yang merupakan staf ahli Sahat; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.

Atas tindakannya itu, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *