Komite IV DPD RI: Kriteria Pemberian Opini WTP Ke Pemerintah Daerah Harus Dievaluasi

Pemberian Opini WTP Ke Pemerintah
Komite IV DPD RI Elviana


JAKARTA, Viralmediaindonesia – Komite IV DPD RI mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera menilai kriteria pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada pemerintah daerah. Selama ini penerbitan rekening WTP di beberapa daerah seringkali tidak sejalan dengan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.

“Tidak menutup kemungkinan terjadi di daerah. Kami kira kesalahannya ada di sistem BPK RI yang harus diperbaiki,” ujar Komite IV DPD RI Elviana di sela-sela rapat umum DPD RI, Jumat. (9- an Desember 2022).

Elviana mengatakan, saat ini banyak daerah yang pengamatannya sudah banyak yang BPK RI telah mengeluarkan pernyataan WTP. Pernyataan WTP harus dikeluarkan untuk daerah yang tidak ada atau sedikit temuan.

“Kami melihat beberapa temuan. Pertama, di BPK Perwakilan Sumatera Barat. Pemprov Sumatera Barat itu dapat WTP 5 kali berturut-turut, padahal ada 383 rekomendasi atau temuan BPK yang harus ditindaklanjuti. Jadi WTP itu apa sebenarnya?,” tanya Elviana.

Selain itu, lanjut Elviana, Komite IV juga menemui daerah dengan temuan yang sama meningkat dalam hal pembelian barang di tahun berikutnya, juga diberikan opini WTP tanpa adanya perbaikan atas temuan tersebut oleh pemerintah daerah.

“Kami rapat dengan BPK Perwakilan Sumut, di situ, hasil ketidakpatuhan Pemprovnya meningkat. Tahun 2019 itu ada 12 kasus belanja tanpa spek dan di tahun 2022 meningkat menjadi 15 temuan. Artinya terjadi peningkatan kecurangan, ketidakpatuhan, tetapi kok dapat WTP,” tukas Anggota DPD RI dapil Jambi ini.

Elviana menambahkan, tanpa adanya perbaikan atas temuan-temuan tersebut yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada, dikhawatirkan akan terus berulang dan berpotensi pada terjadinya tindak korupsi. Menurutnya, seharusnya dalam pemeriksaan laporan keuangan daerah, tidak hanya inspektorat, Bappeda, ataupun sekretaris daerah saja yang menemui auditor BPK perwakilan daerah, tetapi juga kepala daerah. Tujuannya agar setiap kepala daerah mengetahui temuan-temuan yang harus segera ditindaklanjuti dan tidak diulang di tahun berikutnya.

Dalam Sidang Paripurna ke-6 Masa Sidang II Tahun Sidang 2022-2023 tersebut, Komite IV DPD RI juga menyoroti pengaturan dana desa oleh pemerintah pusat. Komite IV menilai, adanya mandatori dari pusat terkait pembagian alokasi-alokasi dana desa, justru merugikan desa. Hal tersebut disebabkan karena kebutuhan tiap desa di Indonesia tidaklah sama. Contohnya adalah pengaturan alokasi 40% dari dana desa untuk penyelesaian masalah stunting ataupun 40% untuk Bantuan Langsung Tunai. Adanya pengaturan penggunaan dana desa tersebut dinilai sebagai bentuk pelimpahan kewajiban pemerintah pusat ke desa.

“Stunting itu kan sebenarnya tugas pemerintah pusat. Jadi pemerintah pusat mulai membebankan kewajibannya ke dana desa. Kami mendesak agar terwujud otonomi dana desa. Kalau masih bersifat mandatori dari pusat tidak mungkin dikelola kepala desa, karena masing-masing kepala desa memiliki kebutuhan yang berbeda-beda,” ucap Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta.

Exit mobile version