Kementerian Dalam Negeri Mendukung Pengembangan IKN Bersama Dengan Pemerintah Daerah

Pengembangan IKN Bersama Dengan Pemerintah Daerah
Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, Deputi Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara
banner ads

Bandung, Viralmediaindonesia – Dirjen Bina Pemerintahan Daerah (Adwil) Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Amran mengatakan, Kementerian Dalam Negeri akan bersinergi dengan pemerintah daerah (Pemda) ) untuk melanjutkan pembangunan dari ibu kota (IKN).

Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Sidang Serikat Pekerja Pusat dan Daerah yang diselenggarakan berdasarkan UU Hukum Sosial (UU) No.3 tentang IKN dalam format hybrid di Hotel Aston Tropicana Bandung, Kamis (24/11/2022). Beberapa peserta dari pemerintah negara bagian dan kementerian/lembaga (K/L) yang berafiliasi juga diundang dalam rapat konsolidasi tersebut.

“Tugas kita ke depan tidak hanya mendukung seperti yang ada di kawasan IKN, tetapi kita juga harus berkoordinasi di sekitar IKN sebagai buffer zone. Kita harus melihat bagaimana persiapan untuk mendukung IKN dapat dilaksanakan pada tahun 2024,” ujarnya dikatakan. Amran mengingatkan pemerintah daerah untuk mengantisipasi berbagai persoalan yang muncul di IKN. Selain itu, pemerintah daerah di sekitar IKN juga harus melaksanakan perencanaan dan pembangunan yang baik di daerahnya masing-masing. Tidak dapat dipungkiri bahwa perkembangan ini berdampak pada daerah sekitarnya.

“Semua tentang IKN, apa yang harus dilakukan daerah, apa yang harus dipersiapkan daerah. Itu tentu menjadi pekerjaan rumah kita sekarang, terutama di daerah mitra IKN yang menjadi penyangga, dan di Kemendagri sendiri, yang harus kita antisipasi dari awal sudah ada koordinasi,” ujarnya. Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, Deputi Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara yang membidangi pembangunan Ibukota Nusantara, akan menjadi narasumber dalam acara tersebut. Ia mengatakan, setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang ICS, telah terjadi berbagai perubahan. Perubahan tersebut antara lain, misalnya, mengeluarkan peraturan baru dan isu-isu terkait tata kota.

Ia juga mengungkapkan luas IKN empat kali lipat dari luas DKI di Jakarta. Sekitar seperempatnya, atau 25 persen, digunakan untuk memperluas infrastruktur pemerintah, sedangkan sisanya digunakan untuk hutan. Prinsip pembangunan IKN mengacu pada pembangunan perkotaan yang berkelanjutan. Aspek lingkungan menjadi perhatian utama dalam pengembangan IKN.

“Jadi konsepnya adalah kota hijau, kota hutan, lalu bagaimana perangkat organisasi (pemerintahan) mendorong kita untuk menggunakan kota pintar. Itu ciri khas ibu kota negara Indonesia,” ujarnya.

Di sisi lain, Pangihutan Manurung, Kepala Cabang Penetapan Hak Administrasi Kementerian Pertanian dan Perencanaan Daerah/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang juga hadir secara daring sebagai narasumber menjelaskan bahwa dasar hukum hak atas tanah di kawasan IKN adalah UU IKN No 3 Tahun 2022 dan Keppres No 65 Tahun 2022 tentang pengadaan tanah dan pengelolaan tanah di ibu kota nusantara. Otoritas IKN dapat menjamin pembaharuan dan pembaharuan hak milik (HAT) sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam kontrak. Dalam hal-hal tertentu, jangka waktu kontrak yang harus diakhiri dengan masing-masing orang atau badan hukum disesuaikan dengan kebutuhan.

Pelapor online lainnya, Kepala Bagian Hukum Kementerian ATR/BPN Joko Subagyo, menjelaskan pengadaan tanah IKN dan pengelolaan tanah harus diatur lebih tegas dalam UU IKN agar dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan bertanggung jawab. Berkaitan dengan pelaksanaan penyiapan, pengembangan, dan pengalihan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan negara khusus IKN, perlu diatur pengadaan tanah dan pengelolaan tanah dengan memperhatikan kepentingan HAT kota di kawasan IKN.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *