Kemendagri Menyelenggarakan Gelar Coaching Clinic Adminduk bagi dosen-dosen prodi DPS UNS

Kemendagri Menyelenggarakan Gelar Coaching Clinic Adminduk
Kemendagri Menyelenggarakan Gelar Coaching Clinic Adminduk


“Bagaimana implementasi asas contarius actus agar mudah diterapkan oleh Dinas Dukcapil di daerah? Mengingat ketika kami implementasikan di daerah banyak sekali kendala yang belum diatur secara tegas oleh regulasi yang ada dan masih terdapat potensi gugatan ketika kami mengimplementasikannya,” ungkap Rudi.

“Urgensi untuk menormakan asas contrarius actus ke dalam regulasi administrasi kependudukan sangat dibutuhkan, pertanyaan dari Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Semarang kita jadikan masukan kepada kita agar daerah tidak ragu dalam menerapkan asas contrarius actus,” jawab Joko Moersito selaku Sekretaris Tim Pakar Adminduk Ditjen Dukcapil.

“Sudah banyak daerah menggunakan asas contrarius actus dalam penerapan layanan adminduknya baik bidang pendaftaran penduduk maupun pencatatan sipil, ketika digunakan dalam ranah pengadilan, asas ini dapat diterapkan karena rujukan regulasinya jelas yaitu UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, apabila terdapat kesalahan dalam administrasi pemerintahan, kesalahan prosedur, kesalahan materi dan kesalahan kewenangan dapat digunakan asas contrarius actus ini,” tutup Joko.

Coaching Clinic Adminduk ditutup oleh Ketua Pakar Adminduk I Gede Suratha.

Exit mobile version