Jakarta, Viralmediaindonesia — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah (Ditjen) (Bangda) meminta kepala daerah melakukan 5 langkah percepatan sanitasi. Ini merupakan langkah lanjutan dari Keputusan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 87 Tahun 2022 untuk Percepatan Sanitasi Berkelanjutan 2022-2024.
Dirjen Kemendagri Bina Bangda Teguh Setyabudi mengatakan, 5 upaya tersebut antara lain pertama mendorong kepala daerah untuk mencapai tujuan akses sanitasi yang layak dan aman pada tahun 2024. Kedua, penyusunan dokumen perencanaan strategis sarana sanitasi di setiap provinsi dan kabupaten/kota. Dokumen tersebut juga dimutakhirkan sesuai dengan kondisi saat ini dan mencakup aspek kelembagaan, kebijakan, infrastruktur teknis, perubahan perilaku masyarakat, dan pembiayaan di setiap rantai layanan air limbah.
“Ketiga, mengintegrasikan dokumen perencanaan strategis sanitasi ke dalam dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah dan tahunan,” ujarnya secara virtual pada acara Sosialisasi Permendagri Nomor 87 Tahun 2022 tentang Percepatan Layanan Sanitasi Berkelanjutan Tahun 2022-2024 yang berlangsung secara hybrid dari Hotel Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Di lain sisi, lanjut Teguh, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 harus menjadi momentum bersama untuk memperbaiki masalah perencanaan pembangunan secara komprehensif. Sebab, jajaran pemerintah baik pusat hingga daerah seperti provinsi dan kabupaten/kota akan mengawali proses pemerintahan berdasarkan perencanaan. Karena itu, dia berharap, berbagai pihak memiliki konsep dan visi yang sama terkait perencanaan.
Teguh menambahkan, upaya keempat yakni memperkuat peran kelompok kerja (pokja) dalam membantu kepala daerah untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antarperangkat daerah serta pihak terkait lainnya. Hal itu dalam rangka mempercepat pembangunan sanitasi.
Kemudian upaya yang kelima yakni mengoptimalisasikan dukungan pendanaan, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun sumber-sumber lainnya yang sah. Hal itu misalnya APBN, DAK, bantuan keuangan, CSR, hibah, kerja sama antardaerah, dana desa, dan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
