BAT Mantan Kadis ESDM Provinsi Sulut,dikawal ketat aparat Kejati saat digiring ke mobil tahanan, menuju rutan malendeng.
MANADO,viralmediaindonsia.com- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan dua tersangka PT.Hakian Willem Rumansi (HWR) Ratatotok,Minahasa Tenggara, dalam korupsi kasus tambang emas,(Kamis,18/06/2026)
Satu tersangka berinisial BAT yang merupakan mantan kepala dinas Energi dan sumber daya mineral (ESDM) Provinsi Sulut selesai pemeriksaan langsung di gelandang ke rutan malendeng mengunakan mobil tahanan kejaksaan.
Yang satunya lagi berinisial HJ merupakan manager produksi di PT.HWR Periode 2020 – 2025,warga negara asing asal China dinyatakan buron, dan menyandang status Daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak Kejati Sulut.
Hal ini di Ungkap Assisten Tindak Pidana Khusus (Asspidsus) Zein Munggaran, dalam keterangan Pers Kamis Malam,menurutnya
Kasus yang telah disidik pihak kejaksaan terkait penyimpangan pengelolaan tambang emas oleh PT.HWR,kurun waktu 2013 hingga 2025.BAT Mantan Kadis ESDM diduga menerima uang ratusan juta,BAT berperan dalam penyusunan Feasibility Study (FS) Atau Studi Kelayakan PT.HWR,tanpa melalui tahapan awal Eksplorasi, sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam aturan pertambangan.
Penyidik menemukan bahwa dokumen Studi KelayakanPT.HWR,menggunakan data milik Eks Perusahaan Tambang PT. Newmont Minahasa Raya,tanpa dilakukan kajian lapangan yang mendasar.
Tahun 2019 BAT kala itu masih menjabat Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulut, dalam pembuatan Studi Kelayakan,diduga menerima uang sebesar 300 Juta,tanpa menurunkan tim turun lapangan untuk melakukan evaluasi Studi kelayakan beroperasi PT.HWR.
Manager produksi PT.HWR yang berstatus DPO diduga melakukan, Pengolahan,Pemurnian dan Penjualan emas,Hasil Produksi PT.HWR, Sejak 2021 Hingga 2023 tanpa didukung dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.
Selain itu HJ Memalsukan Laporan Data Produksi kepada Direktur utama PT.HWR,sehingga menyebabkan kerugian negara.
HJ dinyatakan tersangka,setelah mangkir tiga kali dari panggilan penyidik kejaksaan tinggi,yang bersangkutan saat ini sudah berstatus DPO, pihak kami telah berkoordinasi dengan kejaksaan Agung dan pihak intelejen, untuk melacak pelaku,yang keberadaannya hingga kini belum diketahui.
Kerugian negara mencakup dua komponen utama,yakni Komponen kerusakan Lingkungan yang mendominasi akibat aktivitas pertambangan yang luasnya mencapai 43 Hektar,ditaksir kerugian mencapai 17 Miliar, berdasarkan kajian yang melibatkan Ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB).
Komponen kedua berasal dari Penjualan Emas yang tidak sesuai (RKAB), akibat manipulasi data produksi dengan nilai kerugian mencapai Rp.28 Miliar
Tutal kerugian negara yang kami temukan sementara mencapai Rp.45 Miliar,total tersebut belum final, masih berpotensi bertambah, karena proses penyidikan masih terus jalan,Ucap Zein.
Penyidikan masih terus berlanjut,pengumuman tidak tidak hanya kedua tersangka, Penyidik telah memberi signal adanya tersangka lain dalam kasus ini.
Penyidik masih mendalami peran saksi lain, keterlibatannya dalam Praktik Korupsi PT.HWR,pihak Kejati terbuka dalam penanganan kasus ini.
Para Tersangka dijerat Sejumlah Pasal dalam Undang undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang undang Minerba Pasal 2 (Ayat 1),Pasal 3,Pasal 5,Pasal 603,604 dan 605 jelasnya. (Affandi)







