Kasus Nepotisme Jokowi Sudah di Tangan Kepala Bareskrim

Kasus Nepotisme Jokowi
Jokowi
banner ads

Peran Jokowi juga besar sebagaimana investigasi Majalah Tempo edisi 16-22 Oktober 2023 “Gerilya Untuk Putera Mahkota” dan edisi 30 Oktober-5 November “Timang-Timang Dinastiku Sayang”.

Apa yang dilakukan oleh Jokowi sebagai penyuruh (doen plegen), Anwar Usman pelaku (pleger), dan Gibran yang turut serta (mede pleger) adalah tindak pidana Nepotisme sebagaimana diatur Pasal 22 UU 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Ditambah dengan Iriana yang membantu maka dapat dikaitkan dengan perbuatan “deelneming” sebagaimana diatur Pasal 55 dan 56 KUHP.

Pasal 22 UU No 28 tahun 1999 mengancam penjara pidana maksimal 12 tahun atas kejahatan Nepotisme. Artinya itu adalah ancaman hukum untuk Jokowi, Iriana, Anwar Usman dan Gibran.
Jika penyidik jeli tentu dapat melakukan pengembangan kepada Kaesang dan Bobby Nasution. Inilah keluarga yang menjalankan politik dinasti.

Kasus pelaporan dugaan tindak pidana Nepotisme keluarga Jokowi yang diajukan oleh “Petisi 100” dan “For Asli” ni menjadi pelajaran agar siapapun yang diberi amanat sebagai pejabat negara tidaklah boleh menghianati amanat itu. Apalagi kekuasaan itu ternyata digunakan untuk mengedepankan kepentingan keluarga ketimbang bangsa.

Jokowi adalah teladan buruk bagi praktek demokrasi. Menggeserkan kiblat ke arah oligarki dan monarki.
Jokowi memberi “warning” kepada dirinya sendiri bahwa jabatan yang digunakan untuk mementingkan keluarga itu merupakan perbuatan kriminal.

Terancam untuk merenung hingga 12 (dua belas) tahun di penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *