Viral: Isu Perppu Cipta Kerja Bakal Hapus Waktu Libur, Kemnaker Beri Jawaban

Perppu Cipta Kerja Bakal Hapus Waktu Libur
Kemnaker


Viralmediaindonesia – Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) memberikan penjelasan tentang penghapusan waktu libur setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu).

Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pembinaan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsostek), memastikan waktu liburan karyawan tidak ada penghapusan

“Ada hoaks yang berkembang di awal minggu ini terkait hak waktu istirahat atau waktu libur, dikatakan Perppu ini menghapus waktu istirahat atau libur. Itu adalah hoaks, tidak benar,” kata Indah.

Indah menjelaskan bahwa Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja tetap mengatur waktu libur tergantung jumlah waktu kerja dan istirahat panjang.

Selain itu, mengenai pasal cuti haid dan melahirkan tidak terjadi perubahan. Hal itu menjadikan acuan dari kedua cuti tersebut masih berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, Indah membantah bahwa keluarnya Perppu tersebut membuat pekerja kontrak atau PKWT dapat dikontrak seumur hidup.

Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tidak mengatur periode PKWT, melainkan mengamanatkan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), serta Alih Daya (outsourcing).

PP Nomor 35 Tahun 2021 akan direvisi sebagai salah satu dampak terbitnya Perppu Cipta Kerja.

Selain itu, ia juga membantah bahwa PHK bisa dilakukan sepihak dan uang pesangon serta penghargaan masa kerja dihapus.

“Perppu 2/2022 tetap mengatur mengenai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

“Adapun besarannya untuk masing-masing alasan PHK akan diatur lebih lanjut dalam PP,” ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada 6 Januari 2023.

Oleh karena itu, jika terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang semestinya diterima.***

Exit mobile version