ViralmediaIndonesia – Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengeluarkan aturan baru untuk menerapkan upah minimum 2023.
Aturan ini juga tertuang dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada 16/11/2022 dan disahkan pada 17/11/2022.
Aturan upah minimum baru ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
Pasal 7(1) Permenaker 18 Tahun 2022 menyebutkan kenaikan gaji tidak boleh lebih dari 10 persen.
“Apabila hasil perhitungan penyesuaian nilai upah minimum menurut ayat 1 melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan upah minimum dengan ketelitian tidak lebih dari 10 persen,” katanya.
Penyesuaian nilai Upah Minimum ini diambil dari penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
Merujuk Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022, berikut rumus baru penghitungan Upah Minimum 2023.
UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t)).
Penjelasan Rumus
UM (t+1) = upah minimum yang akan ditetapkan
UM(t) = upah minimum tahun berjalan
Penyesuaian nilai UM = penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α atau UM = Inflasi + (PE x α).
Cara Menghitung Upah Minimum 2023
Dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 telah dijelaskan bila kenaikan upah bagi pekerja maksimal 10 persen.
Maka angka tersebut menjadi patokan bagi provinsi dan kota/kabupaten dalam menentukan penyesuaian nilai upah minimum baru di daerahnya.
Misal, saat ini Bandung memiliki Upah Minimum Tahun Berjalan atau UM(t) Rp3.774.860.
Jika tahun depan UMK Kota Bandung mengalami kenaikan 10 persen, maka total gaji yang akan didapat pekerja sebagai berikut.
UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t)).
UM(t+1) = Rp3.774.860 + (10 persen x 3.774.860)
UM(t+1) = Rp3.774.860 + 377.486
UM(t+1) = Rp4.152.346
Contoh lainnya, apabila Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023 naik 5 persen, makan hitungannya sebagai berikut.
UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t)).
UM(t+1) = Rp1.841.487 + (5 persen x Rp1.841.487)
UM(t+1) = Rp1.841.487 + 92.074
UM(t+1) = Rp1.933.561
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerangkan bahwa upah minimum di tahun mendatang akan cenderung naik.
Hal ini dipengaruhi oleh adanya kenaikan harga-harga bahan pokok maupun bahan bakar minyak (BBM).
“Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” katanya, Selasa, 7 November 2022.***
Sumber: Kemnaker Antara News
