Honor Jasa Hukum Tak Dibayar, Advokat Ajukan Gugatan Wanprestasi



Viral Media Indonesia | Bengkulu -Perselisihan antara advokat dan klien terkait pembayaran success fee berujung ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Advokat Shinta Damayanti, S.H., melalui kantor hukum BSD & Associates, menggugat Didi bin Wanto atas dugaan wanprestasi.

Gugatan tersebut telah terdaftar di PN Bengkulu dengan Nomor Perkara 70/Pdt.G/VIII/PN.Bgl. Perkara ini berkaitan dengan kewajiban pembayaran success fee sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Jasa Hukum tertanggal 24 April 2026.

Dalam gugatan, Shinta mendalilkan dirinya telah memberikan jasa hukum kepada Didi dalam perkara harta bersama yang sebelumnya diperiksa di Pengadilan Agama Bengkulu.

Perkara tersebut kemudian berakhir melalui Akta Perdamaian yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 412/Pdt.G/2026/PA.Bn.

Menurut dalil Penggugat, penyelesaian melalui perdamaian tersebut memberikan manfaat hukum kepada Tergugat, termasuk tetap dapat mempertahankan hak, penguasaan, kelangsungan usaha, serta manfaat ekonomi atas sejumlah aset yang menjadi objek sengketa.

Nilai aset yang dipersoalkan dalam perkara tersebut disebut dalam gugatan mencapai sedikitnya Rp43 miliar. Aset tersebut antara lain berupa kendaraan, rumah dan ruko, kebun kelapa sawit, emas, serta kepemilikan saham berikut hak ekonomi yang melekat di dalamnya.

Success Fee Diklaim Sudah Jatuh Tempo

Shinta mendalilkan, berdasarkan Pasal 3 Perjanjian Jasa Hukum, dirinya berhak memperoleh success fee apabila klien memperoleh kemenangan dan/atau mampu mempertahankan seluruh maupun sebagian hak atas objek harta bersama berdasarkan hasil penyelesaian perkara.

Penggugat menilai ketentuan tersebut telah terpenuhi setelah sengketa berakhir melalui perdamaian yang memberikan manfaat kepada Tergugat.

Dalam gugatan juga disebutkan bahwa pembayaran success fee seharusnya dilakukan paling lambat tujuh hari sejak Tergugat menerima hasil atau manfaat dari penyelesaian perkara.

Namun, menurut Penggugat, kewajiban tersebut tidak kunjung dipenuhi.

Shinta kemudian disebut telah melakukan berbagai upaya persuasif, mulai dari komunikasi langsung, sambungan telepon hingga pesan melalui WhatsApp.

Karena tidak mendapatkan penyelesaian, Penggugat selanjutnya melayangkan somasi kepada Tergugat. Somasi tersebut disebut telah diterima pada 9 Juli 2026.

Meski demikian, menurut dalil gugatan, hingga batas waktu yang diberikan dalam somasi berakhir, pembayaran tetap belum dilakukan.

Kondisi tersebut kemudian dinilai Penggugat sebagai bentuk kelalaian yang berujung pada wanprestasi.

Bukan Sekadar Soal Tagihan

Shinta menyatakan gugatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan pembayaran sejumlah uang. Menurutnya, perkara ini juga menyangkut kepastian hukum dalam hubungan profesional antara advokat dengan klien.

Ia menilai jasa hukum merupakan pekerjaan profesional yang membutuhkan keahlian, waktu, tenaga, strategi, serta tanggung jawab hukum.

Karena itu, ketika honorarium atau success fee telah disepakati melalui perjanjian, Shinta berpandangan kesepakatan tersebut harus dihormati dan dijalankan dengan itikad baik.

“Setiap perjanjian yang dibuat secara sah wajib dihormati dan dilaksanakan dengan itikad baik. Kebenaran setiap dalil akan diuji secara terbuka dalam persidangan,” kata Shinta.

Ia juga mengaitkan perkara tersebut dengan perlindungan terhadap marwah profesi advokat. Menurutnya, pemenuhan hak profesional advokat menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga kepastian hukum dalam hubungan advokat dan klien.

Dalam gugatan, Penggugat mendasarkan dalilnya antara lain pada Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata mengenai syarat sah dan kekuatan mengikat suatu perjanjian.

Selain itu, turut dirujuk Pasal 1238, Pasal 1239, Pasal 1243, Pasal 1246, dan Pasal 1267 KUHPerdata yang berkaitan dengan kelalaian, wanprestasi, ganti rugi, serta pemenuhan perjanjian.

Hak advokat atas honorarium juga disebut merujuk pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Exit mobile version