Viralmediaindonesia.com | MEDAN – Polrestabes Medan masih menyelidiki kasus guru SD, bernama Hariati, yang menghukum siswa SD inisial MA duduk di lantai karena menunggak SPP.
Polisi pun telah memeriksa Hariati. “Guru itu sudah kita panggil dan dimintai keterangan,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan saat diwawancarai di Polsek Medan Barat pada Senin (20/1/2025).
Dia menjelaskan, ke depan pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi serta ahli pendidikan untuk mendudukkan perkara tersebut
“Langkah selanjutnya, kita akan minta pendapat dari ahli pendidikan. Kan laporannya terkait adanya diskriminasi terhadap anak.
Nah, apakah itu masuk ranah diskriminasi atau tidak, ya itu pendapat ahli lah nanti,” ujar Gidion.
Sebelumnya diberitakan, Kamelia, ibu kandung MA melaporkan Hariati ke Polrestabes Medan pada Selasa (14/1/2025).
Hal itu ditandai dengan laporan nomor: LP/B/132/I/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
“Laporannya terkait dugaan kekerasan terhadap anak. Terlapor guru yang menghukum korban duduk di lantai,” kata Gidion kepada Kompas.com saat dihubungi melalui saluran telepon pada Rabu (15/1/2025).
Dikutip dari Korpsnusantara.com






