Viral: Erros Ungkap Perjanjian dengan Mahfud MD, Penangguhan Penahanan Ketua FKMTI dikabulkan

Eros Ungkap Perjanjian dengan Mahfud MD
Eros Djarot
banner ads

Viralmediaindonesia – Ketua Umum KIBMA (Komite Indonesia Bebas Mafia) Eros Djarot mendatangi PN Jakarta Barat, Selasa (14/3/2022). Eros meminta hakim memutuskan dengan adil terhadap terhadap Ketua FKMTI SK Budiardjo yang sebetulnya adalah korban Mafia tanah.

“Kita kesini akan menyerahkan surat sebagai sahabat pengadilan. Saya ingin menegaskan agar keberpihakan lembaga peradilan Ini harus jelas. Jangan jadi tempat melegitimasi kerja-kerja mafia yang ditata secara rapih sejak 20 tahun terakhir bahkan lebih. Indonesia harus bebas dari segala mafia terutama mafia tanah yang luar biasa Ini.”ujar Eros Djarot.

Karena itu, Eros berharap, pihak pengadilan bekerja sebagai anak Negeri yang membela hak rakyat “Jadi jangan justru membela para cukong yang jelas-jelas merampok hak tanah rakyat yang sejak reformasi sudah kita tengarai”tambahnya.

Menurut Eros, meski sudah ada perintah Jokowi, satu-satunya jalan untuk memberantas mafia tanah adalah kerjasama antara pihak kepolisian, kejaksaan, BPN dan pengadilan.

“Pak Jokowi sudah perintah berantas mafia tanah loh, apakah perintah Jokowi itu hanya cuma lips service? Beliau tinggal 400 hari lagi loh kekuasaannya, kalau Ini tidak selesai, maka legacy beliau tercoreng karena omongannya tidak terbukti, ternyata mafia tetap dibiarkan bekerja. Kami tidak mau Indonesia dikuasai mafia , untuk itu kami datang kesini sebagai sahabat pengadilan, agar tegakkan keadilan, bukan untuk mengadili rakyat, rakyat diadili, sementara cukong-cukong itu tetap jadi cukong di peradilan. Ini tidak benar”tandasnya

Namun demikian, Erros yakin pihak Pengadilan Negeri Jakarta mendengarkan aspirasi KIBMA dan FKMTI. “Kami akan catat kinerja, dan Ini perjanjian saya dengan Pak Mahfud ya. Ayo, kita berantas sama-sama. Atau inilah saatnya kita mengatakan bahwa benar Pak Jokowi bersama rakyat ingin memberantas mafia atau sebaliknya, Ini kita buktikan dalam 400 hari sisa kekuasaan beliau”pungkasnya.

Sementara, Majelis hakim akhirnya mengabulkan penahanan SK Budiardjo dan istrinya Nurlela Sinaga. SK Budiardjo akan keluar dari Rutan Salemba sedangkan Nurlela akan keluar dari Rutan Pondok Bambu pada Rabu (15/3). Mereka ditahan sejak 10 Januari 2023 pada saat proses praperadilan penetapan status tersangka tengah berlangsung.

Sebelumnya Erros Djarot menegaskan
bahwa kedaulatan tanah adalah mutlak untuk kesejahteran seluruh rakyat Indonesia bukan untuk kepentingan segelintir orang. Jadi jangan sampai cita-cita para pendiri bangsa membentuk pemerintah NKRI kini menjadi MKRI (Mafia Kuasai RI ).

Berikut Surat yang disampaikan Ketua Umum KIBMA kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, L

Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Jl. Letjen S. Parman No.71, Slipi, Palmerah
Jakarta 11410.
Up. Majelis Hakim Perkara No.26/Pid.B/2023/PN.Jkt.Brt.

Perihal : Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae), Terhadap Korban Perampasan Tanah Sdr. SUPARDI KENDI BUDIARJO.
Yang Mulia Majelis Hakim,

Perkenankanlah saya EROS DJAROT, Ketua Komite Indonesia Bebas Mafia (KIBMA) berdomisili di Jl. Penjernihan I No.50, Pejompongan, Jakarta 10210, menjadi Sahabat Pengadilan. KIBMA sebagai gerakan politik tengah melakukan perlawanan terhadap KEJAHATAN yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) atau dikenal sebagai MAFIA, disegala aspek dan bidang kehidupan masyarakat. Khusus terhadap kejahatan PERAMPASAN TANAH TANAH (Mafia Tanah), prihatin dan khawatir suburnya praktek Industri Hukum, yang mengakibatkan banyak korban perampasan tanah yang justru kerap dikriminalisasi.

Sebagai sahabat Pengadilan, KIBMA tiada bermaksud untuk mencampuri atau mengintervensi independensi peradilan dalam pemeriksaan Perkara No.26/Pid.B/2023/ PN.Jkt.Brt., terhadap Sdr. SUPARDI KENDI BUDIARJO bersama Saksi NURLELA mempergunakan Surat Palsu, mempersilahan Yang Mulia Majelis Hakim untuk menilai atau menyimpulkan sendiri KESAHIHAN, atas Surat :

Girik C No.1906 Persil 36 S. II seluas 2.231 m2 yang diperoleh Sdr. SUPARDI KENDI BUDIARJO dari ABDUL HAMID SUBRATA, berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.24 tanggal 19 Juni 2006, dihadapan H. UYUN YUDIBRATA, S.H., Notaris di Jakarta; dan Girik C No.5047 Persil 30 B S. II seluas 548 m2 yang diperoleh Sdr. SUPARDI KENDI BUDIARJO dari EDDY SUWITO berdasarkan Akta Jual Beli No.1701/Jb/Ma/1990, tgl.24 Juli 1990 dibuat oleh H. SARIMUN HADI SAPUTRA selaku PPAT Camat Cengkareng.
Yang masih DIDUGA PALSU, menurut Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dinyatakan pada Surat Dakwaannya, No. Reg Perkara PDM-32/JKT BRT/01/2023.
Dalam kesempatan ini KIBMA hanya berharap kepada Yang Mulia Majelis Hakim berkenan juga untuk memberikan perlindungan hukum terhadap Sdr. SUPARDI KENDI BUDIARJO selaku PEMBELI BERITIKAD BAIK, atas bidang tanah seluas 6.000 m2 atau sebagian dari sisa luas keseluruhan 15.070 m2 Girik C No.391 Persil 4B/S.II Kohir : 3-05-04-09-049, yang diperoleh Sdr. SUPARDI KENDI BUDIARJO dari RAIS, yang juga dirampas oleh PELAPOR dengan mendirikan Rumah Toko tanpa IMB.
Demikian mohon maklum, atas perkenaan dan kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim, kami KIBMA mengucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
KOMITE INDONESIA BEBAS MAFIA

EROS DJAROT
KETUA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *