Eksekusi PN Denpasar atas Kasus Gono-gini Cencen Kurniawan Segera di Lakukan

Viralmediaindonesia.com, Denpasar – Polemik Sengketa harta gono gini Fitri Salfitri dan Cencen Kurniawan memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar memenangkan gugatan Rina Nurjaya terhadap mantan suaminya Cencen Kurniawan.

Dalam salinan perintah eksekusi Nomor 60/Pdt.G/2014/PN Dps Jo. Nomor 64/EKS/2020/PN DPS tergugat Rina memenangkan gugatan sah demi hukum atas satu unit mobil Mercedes Benz E 250, Nomor Polisi B 216 POR adalah sah milik Pemohon.

Dalam putusan 592/Pdt.Bth/2023/PN Dps,
tanggal 01 Nopember 2023, diperintahkan juga untuk melakukan eksekusi atas aset-aset telah dimenangkan pemohon eksekusi yakni Rina Nurjaya.

Adapun uraian putusan terkait perkara ini adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa perlawanan terhadap pelaksanaan eksekusi aquo yang
diajukan oleh Pelawan telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar
sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 592/Pdt.Bth/2023/PN Dps,
tanggal 01 Nopember 2023, yang dalam pokok perkara point 1 (satu), Menyatakan
perlawanan Pelawan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) oleh karenanya
pelaksanaan eksekusi yang diajukan oleh Pemohon Eksekusi dapat dilaksanakan.

Menimbang, bahwa oleh karena objek eksekusi berupa Sertifikat Hak Milik Nomor
1493/Kelurahan Kerobokan Kelod, luas tanah 751 m2, atas nama Rina Nurjaya dan Akta
Kelahiran Rina Nurjaya, Akta Kelahiran atas nama Chelsy Maya Kurniawan, Akta
Kelahiran atas nama Cayden Rae Kurniawan tersebut dalam penguasaan Termohon
eksekusi.

Menimbang, bahwa oleh karena objek eksekusi berada di tangan Termohon
Eksekusi dimana Termohon Eksekusi berada Wilayah Hukum Pengadilan Negeri
Tangerang, maka untuk pelaksanaan eksekusi perlu meminta bantuan melalui
Pengadilan Negeri Tangerang.

Mengingat akan pasal 208 R.Bg. serta ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan.
MENETAPKAN:

1. Mengabulkan permohonan pemohon eksekusi tersebut diatas.

2. Memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Denpasar atau jika
berhalangan dapat diganti oleh wakilnya yang sah dengan disertai oleh sekurang-
kurangnya 2 (dua) orang saksi yang sudah dewasa serta cakap, untuk melaksanakan
eksekusi memenuhi Putusan Pegadilan Negeri Denpasar Nomor 60/Pdt.G./2014/PN
Dps, tanggal 3 September 2014, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor
06/Pdt/2015/PT Dps, tanggal 24 Maret 2015, Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 2484 K/Pdt/2015 tanggal 11 Mei 2016 Jo. Putusan
Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 825 PK/Pdt/2021,
tanggal 21 Desember 2021, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

3. Memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Denpasar untuk meminta
bantuan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tangerang atau jika berhalangan dapat
diganti oleh wakilnya yang sah dengan disertai oleh sekurang-kurangnya 2 (dua)
orang saksi yang sudah dewasa serta cakap,untuk melaksanakan eksekusi memenuhi

Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 60/Pdt.G./2014/PN Dps, tanggal 3
September 2014, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 06/Pdt/2015/PT
Dps, tanggal 24 Maret 2015, Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 2484 K/Pdt/2015 tanggal 11 Mei 2016 Jo. Putusan Peninjauan
Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 825 PK/Pdt/2021, tanggal 21
Desember 2021, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Reaksi Anda Setelah Membaca ini?
+1
1
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *