Viralmediaindonesia – Kuasa Hukum Amrick, Erdi Surbekti meyakini jika kliennya akan segera terbebas dari status tersangka dalam kasus dugaan penggelapan tanah yang dilaporkan oleh Bijaksana Ginting terhadap Amrick di Polda Sumatera Utara.
“Kemarin kami sudah melakukan gelar perkara khusus di Mabes Polri. Disana kami serahkan beberapa bukti kalau apa yang disangkakan penyidik berdasar laporan Bijaksana Ginting tidak benar,” kata Erdi saat rilis di Jakarta Selatan.
Erdi menjelaskan dalam gelar perkara secara khusus tersebut, pihaknya menunjukan beberapa bukti yang mengatakan jika Bijaksana Ginting bukanlah pemilik tanah Grant Sultan. Bijaksana saat itu hanya sebagai penerima kuasa dari pemilik tanah sebelumnya.
“Surat yang kami bawa dan tunjukan di depan penyidik mabes polri jelas menunjukan kalau Bijaksana Ginting hanya sebagai penerima kuasa dari pemilik tanah sebelumnya Syed Ali Mahdar,” kata Erdi.
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga memberika bukti lainnya yakni pada tahun 2009 dimana ada surat penerima kuasa dari Syed Ali Mahdar kepada Bijaksana untuk mencarikan pembeli tanah di Grant Sultan.
“Ada surat kalau Bijaksana bukanlah merupakan pemilik tanah namun hanya sebagai penerima kuasa,” tegasnya.
Erdi juga mengatakan jika sudah menyampaikan permasalahan kasus kliennya ini kepada Komisi Kepolisian Nasional. “Kami sudah audiensi juga dengan Kompolnas. Dan mereka menyambut baik laporan kami dan akan segera menindaklanjuti kasus ini,” tegasnya.
Diketahui, Amrick Warga Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dikarenakan adanya laporan dari Bijaksana Ginting perihal dugaan penggelapan tanah ke Polrestabes Medan.
Kuasa Hukum Amrick, Erdi Surbakti menjelaskan kasus yang saat dialami oleh kliennya adalah kasus kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum mafia tanah yang diduga bekerja sama dengan penyidik.
“Bagaimana dibilang penggelapan kalau surat tanahnya sudah menjadi milik Amrick dan kakaknya yakni Sirli Singgih,” kata Erdi dalam jumpa persnya di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.






