Viral: Batasan Hak Imunitas Advokat dalam Putusan MK

Hak imunitas seorang advokat berlaku selama ia beritikad baik, tidak melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Kehakiman Indonesia, dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan selama menjalankan tugas profesinya di dalam maupun di luar ruang sidang.

Hak Imunitas Advokat
Hak Imunitas Advokat
banner ads

Karena itu, terdapat perbedaan antara UU Advokat dan UU Bantuan Hukum mengenai perlindungan advokat dan pemberi bantuan hukum dalam menjalankan tugas profesinya. Perbedaan ini menimbulkan perlakuan yang berbeda antara advokat dan pemberi bantuan hukum yang menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil terhadap kedua profesi itu. Keadaan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sehingga Pasal 16 UU Advokat harus dimaknai seperti itu.

Hanya saja, patut diingat meski advokat memiliki hak imunitas atau perlindungan di dalam ataupun di luar persidangan saat menjalankan profesinya, tapi memiliki batasan, sehingga sejatinya advokat tidak kebal hukum. Pengertian iktikad baik sendiri tetap merujuk pada Penjelasan Pasal 16 UU Advokat yakni “menjalankan tugas profesi (advokat) demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya.”

Artinya, hak imunitas advokat berlaku selama dilakukan dengan iktikad baik, tidak melanggar Kode Etik Advokat Indonesia, dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan saat menjalankan tugas profesi di dalam maupun luar sidang persidangan. Sebaliknya, jika terbukti advokat saat membela kepentingan klien tidak menunjukkan iktikad baik, melanggar kode etik, hingga melanggar hukum tentu hak imunitas ini tidak berlaku atau gugur, sehingga advokat bisa dituntut pidana atau digugat perdata.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *