Apa Kabar Kasus Oknum Jaksa RR Di Polda Lampung, Sampai Saat Ini Tidak Ada Perkembangan, Diduga Hilang Tertelan Bumi Karna Masuk Angin.



 

VIRAL MEDIA INDONESIA.COM | JAKARTA – Orang tua keluarga korban anak Anak  yang menjadi objek kekerasan oknum jaksa yang berdinas di Kejaksaan Tinggi Lampung ini,  terkait Dua (2)  LAPORAN POLISI

1.   LAPORAN POLISI  Nomor: LP/B/27B/VII/2023/SPKT/ POLDA LAMPUNG, dan Laporan Orang tua LA,

2.  LAPORAN POLISI  An / Yunia Safitri dengan Nomor : LP/B/281/VII/2023/SPKT/ Polda Lampung tertanggal 10 Juli 2023.

 

mempertanyakan proses hukum yang telah dilaksanakan oleh kepolisian. “ Betul memang keluarga korban, yakni orang tua anak-anak korban kekerasan tersebut menanyakan, kok lama sekali penanganan kasus ini di Subdit PPA Polda Lampung tidak ada progressnya. Kami juga ikut ditanya, bagaimana kelanjutan proses hukum bagi kedua anak-anak korban oknum jaksa tersebut,” ungkap Muhamad Kadafi, SH, MH dari Tim Hukum Kantor Andi Lina, SH, MH saat ditanya, Sabtu 21 Oktober 2023.

Menurut Kadafi, laporan tersebut di laporkan ke Polda Lampung tanggal 7 dan tanggal 10 Juli 2023 lalu oleh masing-masing Ibu dari anak-anak yang mengalami kekerasan tersebut. Namun saat ini, sudah berjalan sekitar 3 bulan lebih, para saksi-saski pun belum ada yang di periksa penyidik Polda Lampung. “ Kami akan berkoordinasi dengan tim hukum kami, untuk kemudian melakukan langkah-langkah yang harus dilakukan, agar perkara ini tidak mandek seperti ini,” katanya lagi.

Sementara itu,  Andi Lian, SH, MH. membenarkan apa yang telah disebutkan oleh rekannya diatas Muhamad Kadafi. Menurut Andi, tim hukum dari anak-anak tersebut telah berkirim surat ke Dirreskrimum Polda Lampung untuk meminta di lakukan pengambilan keterangan lanjutan atau tambahan bagi anak-anak yang ia dampingi. Namun belum ada informasi lebih jauh, kapan kedua anak-anak korban kekerasan tersebut akan di mintai keterangan tambahan. “ Ya memang benar begitu, sudah pernah kita kirim surat untuk kita minta di BAP lanjutan atau tambahan bagi dua anak-anak yang kita dampingi. Tapi sampai sekarang kita belum dapat informasi kapan bisa diambil keterangan. Saksi-saksi juga belum di mintai keterangan, pernah saksi-saksi di panggil, tapi karena tidak kita dampingi saksi kita itu tidak mau datang. Mereka mau datang, kalau di dampingi penasehat hukum para korban,” ujar Andi melalui sambungan telepon, Sabtu sore 21 Oktober 2023 kemaren.

Menurut Andi ada desakan dari orang tua korban kepada tim hukumnya untuk menanyakan kelanjutan perkara ini ke Kapolda Lampung. Bahkan,

Ucap Kadafi  mengatakan dalam waktu Dekat ini dengan sesingkat mungkin Kami kuasa Hukum bersama keluarga Korban akan  .melaporkan perkara ini kepada Presiden Republik Indonesia , Komisi III DPR RI , Menkopolhukam  Kapolri , Wasidik. Propam . Paminal. Irwasum Mabes polri  ,Kejaksaan Agung Republik indonesia, Kompolnas dan Ombusman .  “  agar Para orang tua korban  mendapatkan keadilan yang sebenarnya Sesuai Undang Undang yang Berlaku di Indonesia , atas kasus yang mereka alami saat ini ”

papar Andi Lian yang juga Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Lampung ini.

Dalam Hukum acara Pidana ada suatu Kriteria Perkara yaitu. Ringan , Sedang ,dan Berat. Semua proses hukumnya jelas Tak ada Masyarakat atau pejabat siapapun yang kebal akan Hukum . Hukum adalah panglima tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Semua Rakyat Harus Tunduk dan Patuh Pada Hukum Ucap Kadafi.

Terpanggil Hati Nurani Kami sebagai Kuasa Hukum, apa bila ada Rakyat / Masyarakat di Tindas oleh Oknum Pejabat atau Orang orang kaya di Negara ini, saya tidak akan tinggal Diam dan Harus segera di proses secara Hukum dengan baik  Pungkas Muhammad Kadafi. ***

Exit mobile version