BULD DPD RI Menyelenggarakan Lokakarya Nasional Untuk Mencari Solusi Implementasi UU HKPD Di Pemerintah Daerah

Solusi Implementasi UU HKPD Di Pemerintah Daerah
Solusi Implementasi UU HKPD Di Pemerintah Daerah
banner ads

JAKARTA, Viralmediaindonesia – Badan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menggelar rapat kerja nasional (Rakernas) untuk meninjau kebijakan daerah terkait pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Ekonomi Antar Negara dan Daerah (UU HKPD), pada Rabu . (23 November 2022) di Nusantara V, Kompleks Parlemen.

Membuka acara, Mahyudin Wakil Presiden DPD RI mengatakan, workshop nasional digelar untuk mencari solusi permasalahan terkait penyusunan perda sebagai respon terhadap UU HKPD tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Peran DPD RI sangat penting dalam mensinkronkan aspirasi masing-masing daerah sehingga menjadi lapisan pemerintah federal dan pusat yang kuat secara baik dan benar,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Presiden DPD RI Nono Sampono dalam paparannya menyampaikan bahwa DPD RI memperjuangkan aspirasi daerah dalam pembahasan undang-undang HKPD, khususnya terkait dengan transfer dana ke daerah. Seperti penyaluran Dana Penyaluran Pendapatan (DBH) yang harus berdasarkan pada kewajaran wilayah produksi, kepastian Dana Penyaluran Umum (DAU) sesuai kebutuhan daerah, atau Dana Insentif Daerah (DID) yang harus tetap berada di HKPD. . RUU, karena mendorong peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah. “Permintaan daerah kami ajukan, meski tidak semua pendapat dan pandangan DPD RI dipertimbangkan saat ditransmisikan menjadi UU HKPD,” jelasnya.

Membuka pertemuan di Rakernas, Stefanus BAN Liow, Direktur BULD DPD RI menyampaikan bahwa masyarakat saat ini sedang mengalami kegalauan. Undang-undang HKPD mewajibkan pemerintah daerah untuk memberlakukan pajak daerah dan peraturan perpajakan. Dengan perda tersebut, setidaknya ada 30 pajak dan bea daerah yang harus diatur.

“Sedangkan daerah ada yang sampai 2 tahun dan ada yang sampai 3 tahun untuk melakukan perubahan,” imbuhnya. Terkait hal itu, lanjut Stefanus, BULD mengadakan workshop nasional yang bertujuan untuk memberikan kepastian kepada pemerintah daerah atas penerapan undang-undang HKPD terkait dengan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah.

“Apakah ada kendala dan permasalahan di daerah, sejauh mana permasalahan tersebut mempengaruhi kekuatan keuangan daerah, langkah apa yang ditempuh dan adakah kendala dalam mengadaptasi peraturan daerah terkait pajak daerah dan retribusi daerah”, jelasnya.

Senada dengan itu, Luky Alfirman, Dirjen Perimbangan Keuangan Publik, mengatakan pemerintah saat ini berupaya menginventarisasi dan mengantisipasi segala permasalahan yang dihadapi daerah terkait implementasi UU HKPD, khususnya pajak daerah dan pembayaran daerah. (PDRD). . ).

“Sehingga pemerintah sedang merumuskan langkah-langkah mitigasi dan solusi agar pelaksanaannya berjalan dengan baik,” ujarnya.

Luky menjelaskan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Negara (RPP) untuk membuat peraturan tambahan, termasuk peraturan yang terkait dengan peraturan umum PDRD atau KUPDRD. Dengan disepakatinya RPP, penyelenggaraan PDRD didorong untuk berbenah melalui beberapa kebijakan baru seperti pendataan dan pendaftaran melalui penyederhanaan NPWPD, pelaporan terintegrasi, metode pemungutan terbuka dan sinergi, kerjasama pemanfaatan daerah dalam pemungutan dan pengurangan pajak daerah, Pembebasan, pengecualian, termasuk eliminasi, dan sanksi.

“Oleh karena itu, diharapkan Pemkot sudah memulai pembahasan untuk menyusun Perda PDRD sesuai Pasal 94 UU HKPD,” ujarnya.

Sementara itu Pj Dirjen Pengembangan Keuangan Daerah. Direktur Budi Ermawan menjelaskan, pengaturan PDRD harus ditetapkan setelah UU HKPD 1 Perda berlaku. Tatanan daerah harus mencakup semua pajak dan kredit daerah. Sebelum undang-undang HKPD disahkan, Budi mengatakan, masalah pajak dan retribusi diatur dalam peraturan daerah masing-masing. “Dengan menjadikannya sebagai tatanan daerah, maka Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan segera berkoordinasi dengan Koordinator Pendapatan dan Kompensasi Daerah Bappeda kemudian dengan Bagian Hukum. SOP dan persyaratannya berbeda,” katanya.

Terkait Rancangan Perda PDRD, Kemendagri telah meminta Pemprov segera menyiapkan naskah akademik sebagai dasar Rancangan Perda PDRD di bawah UU HKPD. Karya ilmiah ini harus memprediksi semua kemungkinan perhitungan yang diperlukan untuk membahas Raperda.

“Karena pasti nanti akan dipertanyakan kenapa ini ditetapkan terkait tarifnya sekian dan seterusnya. Hal ini perlu dilakukan karena waktunya sudah makin dekat. Kami juga mendorng pengajuan Ranperda RPDR semester pertama TA 2023. Kami mohon bantuan Bapak dan Ibu di Pemda, karena kalau misalnya diajukan di akhir 2023, antriannya sudah sampai keluar gedung ini (Nusantara V),” imbuh Budi.

Masih dalam Rakernas tersebut, Anggota BULD DPD RI Made Mangku Pastika menegaskan bahwa keberadaan BULD DPD RI bertujuan untuk membantu mengurusi Perda dan Ranperda di daerah.

“Saya merasakan, karena saya pernah menjadi gubernur. Sering kali ranperda kita macet, dan tugas BULD memperlancar itu. Jangan dipikir kami mau ngrecoki daerah. Kita justru ingin membantu daerah apabila mengalami masalah dalam hal urusan Perda dan Ranperda, kami siap untuk itu,” ucap Made yang juga Anggota DPD RI dapil Bali ini.

Terkait UU HKPD, Made mengatakan bahwa undang-undang tersebut berpotensi mengurangi pendapatan daerah. Apalagi banyak elemen yang belum dapat dijadikan objek pajak, seperti kendaraan listrik. UU HKPD juga belum terlalu mengatur dana bagi hasil sumber daya alam lainnya, padahal memiliki nilai ekspor yang tinggi yang juga dapat menghasilkan nilai pajak yang tinggi bagi daerah.

“Dari judulnya ini hanya soal hubungannya. Kita sudah komplain, termasuk dana transfer ke daerah. Dilihat dari APBN, dana transfer daerah hanya 800 triliun dari 3.000 triliun. Padahal pembangunan di daerah, seharusnya dari daerah untuk Indonesia balik lagi ke daerah. Bagaimana kita juga menentukan hak perimbangan, terutama terkait transfer ke daerah. DPD RI harus berjuang supaya ini bisa lebih adil, apalagi secara teknis kita mengalami hambatan,” tegasnya.

Senada, Gubernur dari Jambi Al Haris mengatakan bahwa selama ini daerahnya belum memperoleh DBH yang sesuai dengan yang diberikan ke pemerintah. Dirinya berharap akan ada DBH yang adil bagi daerah penghasil kelapa sawit. Dirinya mengatakan, adanya UU HKPD berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi, sehingga harus menyiapkan objek-objek pajak baru untuk dapat mengimbangi.

“Kita juga harus dapat menjaga stabilitas keuangan daerah terjaga dengan baik, apalagi objek pembangunan cukup besar yang dibutuhkan daerah. Kami dari daerah siap mendukung langkah-langkah dari DPD RI,” katanya.

Wakil Ketua BULD DPD RI Ahmad Kanedi mengatakaan bahwa BULD DPD RI akan terus mendampingi Pemda dalam penyusunan Ranperda terkait implementasi UU HKPD. Salah satunya dengan membangun kemitraan dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu dalam upaya membangun harmonisasi legislasi pusat-daerah melalui sosialisasi regulasi mengenai pajak daerah dan retribusi daerah di tingkat pusat kepada daerah.

“BULD DPD RI membuka diri untuk menerima konsultasi dari para pemangku kepentingan di daerah, dalam kerangka harmonisasi legislasi pusat-daerah,” ucap Senator dapil Bengkulu ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *