Viral: Saksi Pelapor Ketua FKMTI Banyak Tidak Tahunya

Saksi Pelapor Ketua FKMTI Banyak Tidak Tahunya
Saksi Pelapor Ketua FKMTI Banyak Tidak Tahunya
banner ads

Viralmediaindonesia – Hanya satu orang yang hadir dari lima saksi yang diminta jaksa penuntut umum untuk memberikan keterangan di depan majelis hakim PN Jakarta Barat dalam kasus Ketua FKMTI SK Budiardjo dan istrinya yang dilaporkan PT SSA membuat surat palsu dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik tanah girik yang dibeli SK Budi di Cengkareng.

Marsetyo Mahat Manto mengaku, selaku advokat,dia diberi kuasa oleh PT SSA untuk melaporkan SK Budiardjo dan istrinya Nurlaela Sinaga ke Polda Metro Jaya pada bulan Juni 2018. Namun, Mahat tidak tahu apakah surat-surat yang diduga dipalsukan tersebut sudah diforensik atau belum. Marsetyo juga mengaku tidak mengecek langsung soal keabsahan surat-surat yang dituduhnya palsu ke instansi terkait tetapi berdasarkan dokumen yang diberikan PT SSA.

Marsetyo menjelaskan, PT SSA telah membeli Tanah SHGB no 1633 milik PT BMJ pada bulan November 2010. Namun saat ditanya kuasa hukum SK Budiardjo, dia mengaku tidak tahu siapa pemilik PT BMJ. Berdasarkan dokumen yang tercatat ditjen AHU, Pemilik Saham adalah Sugondo selaku komisaris dan Hani selaku direktur. Keduanya beralamat di Kampung Busi, RT 002 RW 003 Kembangan Utara.

Namun, Marsetyo mengakui, sudah ada putusan inkrah PN Jakarta Barat dengan Amar putusan agar girik AH Subrata dikeluarkan dari SHGB 1633 pada bulan Juli tahun 2007. Meski sudah inkrah, PT BMJ menggugat putusan tersebut pada bulan April 2008. Pada bulan April 2010, AH Subrata dilaporkan dan ditahan di Polda Metro Jaya, sehingga terjadi perdamaian pada bulan Agustus 2010 antara AH Subrata, selaku penjual girik 1906 kepada SK Budiardjo, dengan Pihak PT SSA. Salah satu poin perdamaian AH Subrata tidak akan mengajukan banding lagi atas status tanah giriknya yang telah dijual ke SK Budiardjo.

Sedangkan SK Budiardjo mengungkapkan tanahnya dikuasai oleh PT SSA sejak 21 April tahun 2010. Artinya tujuh bulan sebelum terjadi jual beli antara PT SSA dan PT BMJ. “Sejak saya beli tahun 2006, tanah saya urug, tidak ada itu PT BMJ dan PT SSA”ungkapnya

Usai Sidang, Kuasa Hukum SK Budiardjo dan istri, Yahya Rasyid menilai saksi pelapor banyak tidak tahunya. Bahkan, Yahya yakin kasus yang menimpa kliennya adalah kriminalisasi. Sebab, sejak jadi tersangka, penyidik tidak bisa menunjukkan bukti surat yang dipalsukan SK Budiardjo dan istrinya.

“Perkara Ini sebenarnya sederhana dengan tuduhan pasal 266 Dan 263, tidak ada alasan pembenar penetapan tersangka dan penahanan Pak Budi bersama istri selaku pembeli beritikad baik. sebab, penyidik tidak bisa menjawab apa surat yang dipalsukan, tidak ada bukti, siapa yang disuruh memalsukan, tidak ada bukti, dimana? Saya yakin ini kriminalisasi 100 persen. Dan mudah-mudahan majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahan “tandasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *