Prof Dr Suradika: Indonesia Krisis Etika Kekuasaan dan Demokrasi Serta Kehilangan Jiwa Kenegarawanan Kondisi Indonesia kini muncul  kegelisahan mendasar mengenai kualitas moral para penyelenggara negara.

banner ads

 

Viralmediaindonesia.com | JAKARTA | — Rektor Universitas Teknologi Muhammadiyah Jakarta, Prof. Dr. H. Agus Suradika, M.Pd.,  mengatakan demokrasi Indonesia tengah menghadapi persoalan yang tidak sederhana. Hal itu adalah bahwa Indonesia kini menghadapi krisis etika kekuasaan dan demokrasi sehingga menyebabkan hilangnya jiwa kenegaraan.

“Krisis ini misalnya yang paling nyata adalah Indonesia kini hidup  di tengah kemajuan prosedur elektoral, keterbukaan informasi,dan semakin luasnya partisipasi  politik masyarakat. Ini kemudian  memunculkan  kegelisahan mendasar mengenai kualitas moral para penyelenggara negara. Demokrasi yang semestinya menjadi instrumen untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dan kesejahteraan bersama justru kerap dipersepsikan sebagai arena perebutan, penguasaan, dan pelestarian kekuasaan,” kata Suradika kepada KBA News, Senin malam, 12 Oktober 2026.

Tak hanya itu saja, lanjut Suradika, kini muncul masalah baru lagi, yakni terkait dengan kontroversi mengenai ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, serta perdebatan mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan dua peristiwa yang menyita perhatian publik.

Kedua persoalan tersebut memiliki konteks dan status pembuktian hukum yang berbeda.Oleh karena itu, tuduhan pemalsuan dokumen ataupun pelanggaran persyaratan jabatan tidak boleh diperlakukan sebagai fakta tanpa pembuktian yang sah.

“Namun,di luar persoalan benar atau salah secara hukum, polemik yang berkepanjangan itu mengundang pertanyaan yang lebih mendasar mengapa persoalan mengenai dokumen dan persyaratan pejabat publik dapat berkembang menjadi sumber ketidakpercayaan yang begitu luas? Apakah mekanisme transparansi dan akuntabilitas kelembagaan kita belum cukup kuat untuk menjawab keraguan masyarakat secara meyakinkan?’’ ujarnya.

Kekuasaan dan Kemerosotan Etika Politik

Menurut Suradika, adanya pertanyaan itu kemudian membawa pada persoalan yang lebih fundamental, yakni krisis etika kekuasaan dalam budaya politik Indonesia. Sebab dalam tradisi filsafat politik, kekuasaan pada hakikatnya bukanlah tujuan, melainkan sarana untuk mewujudkan kebaikan bersama.

“Aristoteles dalam ‘Politics’ memandang kehidupan politik sebagai bagian dari upaya manusia membangun kehidupan bersama yang baik. Negara tidak semestinya hanya menjadi arena persaingan kepentingan, tetapi juga wahana untuk mewujudkan keadilan dan kebajikan publik.Pemikiran tersebut mengandung pesan bahwa kekuasaan kehilangan legitimasi moralnya apabila dipisahkan dari tujuan kesejahteraan dan kepentingan masyarakat,’’ ungkapnya.

Bahkan, dalam praktik politik modern, hubungan antara kekuasaan dan moralitas sering menghadapi ketegangan. Ambisi memperoleh jabatan, mempertahankan pengaruh, dan memastikan keberlanjutan kepentingan politik dapat mendorong munculnya praktik yang mengutamakan kemenangan daripada kepatutan.

Namun, tegas Suradika, persoalannya bukan terletak pada keinginan seseorang memperoleh kekuasaan. Dalam sistem demokrasi, setiap warga negara memiliki hak untuk berpartisipasi dan berkompetisi dalam kehidupan politik. Persoalan muncul ketika kompetisi tersebutmengabaikan prinsip kejujuran, keadilan, kesetaraan kesempatan, dan penghormatanterhadap institusi.

Alhasil, di sinilah terdapat perbedaan mendasar antara politik untuk memperoleh kekuasaan dan politik sebagai pengabdian untuk mewujudkan kemaslahatan.

“Yang pasti, politik tanpa etika berpotensi melahirkan kekuasaan yang hanya sibuk mempertahankan dirinya sendiri. Sebaliknya, politik yang berlandaskan etika akan menempatkan kekuasaan sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” tegas Suradika.

Ketika Legalitas Tidak Lagi Memadai

Selanjutnya, Suardika menyatakan, salah satu persoalan mendasar dalam praktik demokrasi adalah kecenderungan menyamakan legalitas dengan legitimasi moral. Padahal, sebuah tindakan dapat dinyatakan sah secara hukum, tetapi belum tentu memenuhi standar kepatutan dan kepantasan dalam kehidupan bernegara.

“Hukum menentukan batas tindakan yang diperbolehkan, sedangkan etika menuntut pertanggungjawaban yang lebih luas mengenai apakah tindakan tersebut patut dilakukan.”

“Dalam konteks ini, pemikiran Max Weber mengenai legitimasi kekuasaan memberikan landasan penting untuk memahami hubungan antara kewenangan formal dan penerimaan masyarakat. Kekuasaan modern membutuhkan dasar legal-rasional, tetapi kepercayaan terhadap pelaksanaannya juga bergantung pada integritas institusi dan para pemegang jabatan,” katanya.

Tak hanya itu, ujar Suradika, pengalaman demokrasi Indonesia memperlihatkan bahwa persoalan etika tidak selalu dapat diselesaikan hanya melalui argumentasi legal-formal. Perdebatan mengenai konflik kepentingan, relasi kekeluargaan dalam kekuasaan, independensi lembaga negara, dan penggunaan kewenangan publik menunjukkan bahwa masyarakat juga menuntut kepatutan moral.

Memang putusan hukum perlu dihormati, tetapi penghormatan terhadap hukum tidak berarti menutup ruang kritik akademik dan evaluasi etis. Kritik yang didasarkan pada argumentasi rasional justru merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat. “Negara hukum yang matang harus mampu membangun keselarasan antara kepastian hukum, keadilan substantif, dan integritas moral penyelenggara negara.”

“Demokrasi tidak boleh direduksi menjadi kegiatan pemilihan umum yang diselenggarakan secara berkala. Pemilu memang merupakan instrumen utama kedaulatan rakyat, tetapi kualitas demokrasi tidak cukup diukur dari terselenggaranya pemungutan suara.”

“Selanjutnya, demokrasi juga mensyaratkan penghormatan terhadap konstitusi, independensi lembaga negara, perlindungan hak warga negara, keterbukaan pemerintahan, serta kesediaan pemegang kekuasaan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.” Tandas Prof DR Suradika.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *