Polemik PKPU Pencalonan Gibran Berlanjut, Seluruh Komisioner KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

banner ads

VIRAL MEDIA INDONESIA | JAKARTA — Polemik aturan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 kembali menjadi sorotan. Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia melaporkan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (9/10/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam proses penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Salah satu persoalan yang dipermasalahkan adalah Pasal 18 ayat (3) PKPU tersebut, yang mengatur persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden, khususnya terkait penyetaraan ijazah sekolah menengah atas bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.

Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, menilai terdapat perbedaan antara materi yang dibahas dalam uji publik dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR dengan ketentuan yang akhirnya tercantum dalam PKPU setelah proses harmonisasi.

Menurut pihak pelapor, ketentuan tersebut tidak ditemukan dalam materi pembahasan sebelumnya, tetapi kemudian muncul dalam aturan final. Mereka juga mempersoalkan keterangan yang menyebut ketentuan itu merupakan rekomendasi dari Kementerian Pendidikan.

Selain KPU, Bawaslu turut dilaporkan karena dinilai tidak menindaklanjuti persoalan tersebut secara memadai. Pihak pelapor menyoroti dugaan kelalaian pengawasan terhadap proses penyusunan aturan pencalonan tersebut.

Pihak pelapor mendesak DKPP menjatuhkan sanksi tegas apabila dugaan pelanggaran etik terbukti. Mereka meminta agar pertanggungjawaban para penyelenggara pemilu diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua DKPP Heddy Lugito membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima pada 9 Oktober 2026. DKPP menyatakan laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Dengan demikian, laporan ini masih harus melalui proses pemeriksaan. Pelaporan tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh komisioner yang diadukan telah melakukan pelanggaran etik.

Kasus ini kembali membuka pertanyaan publik mengenai transparansi penyusunan peraturan pemilu dan tanggung jawab lembaga pengawas dalam memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan.

Publik kini menunggu apakah proses pemeriksaan DKPP mampu menjawab persoalan yang dipersoalkan pelapor dan memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab penyelenggara pemilu.

Sumber: detikNews, Media Indonesia, dan keterangan DKPP yang dikutip media pada 9 Oktober 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *