VIRAL NEWS ~JAKARTA TIMUR — Muhammad Kadafi kembali menyampaikan Somasi II/Somasi Terakhir terkait dugaan penguasaan, penggunaan, pemanfaatan, pemasangan plang, pendirian bangunan dan kegiatan ekonomi di atas tanah yang menurut dokumen Klien, H. TIMING, merupakan bidang tanah seluas kurang lebih ±2.096 M² di wilayah RW 011, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kuasa Hukum H. Timing, MUHAMMAD KADAFI, S.H., M.H., RAHMAT AMINUDIN, S.H., dan TEDDY WIJAYA, S.H., menegaskan bahwa RT, RW dan LMK merupakan unsur pembantu pemerintahan di tingkat masyarakat, bukan pemilik atau pemegang hak atas tanah, sehingga setiap tindakan penguasaan atau pemanfaatan tanah wajib memiliki dasar hukum dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
LURAH, CAMAT, BPAD DAN WALI KOTA DIMINTA BERTANGGUNG JAWAB
Kepala Kelurahan, Kecamatan, BPAD dan Wali Kota Jakarta Timur diminta tidak membiarkan tindakan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Apabila benar terdapat tindakan RT, RW dan LMK yang dilakukan tanpa dasar kewenangan serta menimbulkan keresahan, maka pemerintah daerah harus melakukan pemeriksaan administratif dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku apabila terbukti terjadi pelanggaran.
“RT, RW dan LMK adalah pembantu pemerintahan di tingkat masyarakat. Jangan sampai kewenangan sosial kemasyarakatan digunakan untuk menguasai, mengklaim atau memanfaatkan tanah yang status hukumnya masih dipersoalkan,” tegas Muhammad Kadafi.
KLAIM FASUM/FASOS WAJIB DIBUKTIKAN
Klaim bahwa tanah tersebut merupakan Fasum/Fasos berdasarkan BAST Nomor 1591/1.712.51 Tahun 1993 tidak cukup hanya dibuktikan dengan memasang plang atau mencantumkan nomor BAST.
Pihak yang mengklaim wajib menunjukkan BAST asli beserta lampiran, peta lokasi, site plan, batas dan luas bidang, nomor bidang/persil, dokumen pelepasan hak, bukti pembayaran/ganti rugi, serta bukti pencatatan sebagai aset Pemerintah Daerah apabila memang merupakan aset daerah.
Di sisi lain, Klien memiliki dokumen antara lain Girik Letter C Nomor 69, Surat Nomor 368/PU.03.03 tanggal 17 April 2025, dokumen/hasil plotting ATR/BPN, bukti penguasaan dan dokumen pertanahan lainnya yang akan digunakan dalam proses pembuktian.
SOMASI II: BATAS WAKTU 3 × 24 JAM
Somasi II/Somasi Terakhir memberikan waktu 3 × 24 jam sejak diterimanya somasi untuk menghentikan penguasaan dan pemanfaatan tanah, menghentikan kegiatan parkir berbayar/pungutan, menghentikan pembangunan, mencabut plang apabila tidak memiliki dasar hukum, tidak mengalihkan atau menyewakan objek, serta memberikan klarifikasi dan dokumen dasar klaim.
Apabila peringatan tersebut diabaikan, LAW FIRM KADAFI & PARTNERS akan menempuh langkah hukum melalui Kepolisian, ATR/BPN, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan/atau Pengadilan, termasuk pengaduan/laporan berdasarkan bukti, pemeriksaan status aset, verifikasi pertanahan, gugatan Perbuatan Melawan Hukum, tuntutan pengosongan, pemulihan keadaan dan ganti kerugian apabila memenuhi dasar hukum.
TIDAK ADA MAIN HAKIM SENDIRI
Muhammad Kadafi menegaskan bahwa Klien tidak akan menempuh tindakan main hakim sendiri. Penguasaan kembali atas tanah akan dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
> **“Tanah tidak berubah menjadi Fasum/Fasos hanya karena dipasang plang, digunakan untuk parkir, didirikan bangunan atau diklaim oleh sekelompok warga. Jika merasa memiliki hak, buktikan dengan dokumen yang sah dan tempuh mekanisme hukum. Pemerintah juga wajib memastikan pembantu-pembantu pemerintahan di tingkat masyarakat tidak bertindak melampaui kewenangannya.”**
LAW FIRM KADAFI & PARTNERS menegaskan, setiap pihak yang nantinya terbukti melakukan, menyuruh melakukan, turut serta, membantu, memfasilitasi atau memperoleh manfaat dari perbuatan melawan hukum akan dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan ketentuan hukum yang berlaku.






