Pakar Hukum: Putusan MK 90 Sah, Pemakzulan Gibran Tak Sederhana

banner ads

Viral Media Indonesia.| –  Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Fritz Edward Siregar menegaskan wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus tunduk pada mekanisme konstitusi. “Presiden tidak memiliki wewenang konstitusional untuk memecat wakilnya,” ujarnya, Rabu (12/8/2026). Dikutif dari Tribunnews.com

Fritz menekankan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap sah dan mengikat, merujuk pada asas res judicata pro veritate habetur yang ditegaskan MK dalam Putusan 141/PUU-XXI/2023. Menurutnya, putusan tersebut tidak bisa dipelintir seolah kehilangan kekuatan hukum.

Ia juga meluruskan tafsir Pasal 7A UUD 1945 tentang “tidak lagi memenuhi syarat” yang berlaku untuk kondisi saat menjabat, bukan mekanisme retroaktif membatalkan pencalonan.

Fritz menilai narasi pemakzulan lebih banyak dipicu opini publik dan ketidakpuasan terhadap putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024. “Jawabannya sangat jelas, narasi yang beredar hanyalah manuver opini publik,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa impeachment bukan proses sederhana, melainkan melalui tahapan konstitusional melibatkan DPR dan MK. Pengalaman masa lalu seperti pemakzulan Gus Dur menjadi latar penting penyempurnaan sistem ketatanegaraan pasca reformasi.

Apakah menurut Anda wacana pemakzulan ini sekadar manuver politik, atau bisa berkembang menjadi proses konstitusional nyata di DPR dan MK?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *