
Ketum Golkar Bahlil Lahadalia
Jika terbukti melanggar Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Munas yang telah memilih secara aklamasi Bahlil Lahadalia bisa tidak diakui.
Begitu dikatakan, Pakar hukum tata negara Refly Harun dalam tayangan Youtube-nya dikutip, Sabtu (24/8). Menurutnya, keberadaan partai politik di Indonesia terikat dan diatur dengan Undang-Undang Partai Politik. AD/ART menjadi tindaklanjut dari keberadaan UU Parpol di internal partai.
Refly menegaskan, jika ada konflik terhadap partai politik, maka pengadilan akan melihat aturan internal parpol tersebut melalui AD/ART. Artinya, melanggar AD/ART partai dan melanggar UU Partai politik bisa satu paket. Sebab, AD/ART partai sebagai pengejawantahan UU Parpol.
“Kalau memang benar penyelenggaraan munas ini bertentangan dengan AD/ART, maka secara teoritis munas bisa tidak diakui,” katanya.
Dalam AD/ART Golkar, penyelenggaraan munas dijadwalkan pada Desember 2024. Sementara, munas yang memilih Bahlil sebagai ketua umum menggantikan Airlangga Hartarto digelar pada Agustus 2024.
“Bisa jadi pengadilan membenarkan, asal pengadilannya tidak sontoloyo. Pengadilan membenarkan, munas tidak sah, maka dikembalikan mandatnya bahwa munas itu kepada bulan Desember,” tegas Refly.
Refly menyebut, kalau ada munas tandingan dan ada pengurus kembar di Partai Golkar, maka kepengurusan yang sah dari partai berlambang pohon beringin harus menunggu keputusan pengadilan. Hal ini membuat konflik internal Golkar bisa berlarut.
Ia menduga, politikus senior Golkar banyak yang kecewa dengan penyelenggaraan munas yang dipercepat pada Agustus 2024. Refly sempat menyinggung ‘Raja Jawa’ dalam konflik Partai Golkar.
“Sekarang ini rupanya senior Golkar kelihatannya mulai kecewa, walaupun ‘Raja Jawa’ tidak tercantum sebagai Ketua Dewan Pembina maupun ‘Putra Mahkota’ juga tidak tercantum sebagai apapun disitu, tetapi rupanya senior Golkar terhempas semua (dari kepengurusan),” pungkasnya.
Dikutip dari Rmol Jabar
Muhammad Kadafi ,Doni Martien Paroliansyah dan Sani Alam syah. Kuasa Hukum Pengugat Bujang Bahtiar. Menjelaskan Bahwa gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah berjalan dan masuk jalan persidangan ke 3 dan namun baru di hadiri beberapa kuasa hukum dari pihak Tergugat 1 Sdr Agus Gumuwang Kartasasmita .
Namun dari pihak tergugat 2 Sdr Letjen TNI ( Purn ) Lodewijk Fredrich Paulus Tidak Hadir dan Tidak juga di wakilkan oleh kuasanya.
Kadafi juga menjelaskan Bahwa Gugatan Ke PTUN Telah kami daftar sepekan kemarin kemungkinan minggu depan sudah dapat undangan sidang dari pihak Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Di jakarta Timur.
Yah kita lihat dalam proses persidangan dan kami yakin kedua gugatan tersebut akan di kabulkan oleh Majelis Hakim karna bukti bukti kita sudah lengkap dan jelas. Pungkasnya.
Proses persidangan sudah menjadi perhatian masyarakat luas . Dan banyak yang menanti Putusan dari Majelis Hakim.






