Mendagri Keluarkan Surat Edaran, Seluruh Kepala Daerah Membantu Korban Gempa Cianjur

Seluruh Kepala Daerah Membantu Korban Gempa Cianjur
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian
banner ads

Jakarta, Viralmediaindonesia – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.1/8479/SJ tentang bantuan dana kepada Pemkab Cianjur dalam menangani masyarakat terdampak bencana alam. Surat yang ditandatangani pada 28 November 2022 itu ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia..

Mendagri berharap agar seluruh gubernur dan gubernur/walikota memberikan dukungan dana kepada pemerintah Cianjur untuk menangani korban gempa. Bantuan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing pemerintah daerah (Pemda).

“Sesuai dengan kemungkinan dan mekanisme keuangan daerah yang sah”, tulis Mendagri dalam surat tersebut. Dalam surat tersebut, Mendagri menjelaskan berbagai regulasi yang menjadi landasan pemerintah daerah mendukung Pemerintah Kabupaten Cianjur. Misalnya Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2003 yang mengatur tentang keuangan negara. Pasal 28 (4) menyatakan bahwa dalam keadaan darurat pemerintah negara bagian dapat melakukan pengeluaran yang anggarannya belum tersedia, yang diusulkan dalam rencana perubahan APBD dan/atau disajikan dalam laporan pelaksanaan anggaran (LRA). .

Peraturan kedua adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Perekonomian Daerah. Hal ini misalnya dalam Pasal 166 yang mengatur bahwa pemerintah negara bagian mengusulkan pengeluaran untuk membiayai krisis yang anggarannya belum tersedia dalam rancangan perubahan APBD. Selain itu, Pasal 67 menegaskan bahwa dana hibah akan diberikan kepada daerah lain sehubungan dengan kerja sama daerah, peningkatan kemampuan keuangan, pemerataan, dan untuk tujuan lain.

“Tujuan khusus lainnya adalah terkait dengan memberikan manfaat kepada pemberi dan/atau penerima bantuan keuangan. Termasuk dukungan keuangan kepada pemerintah Kabupaten Cianjur untuk merawat masyarakat yang terkena bencana alam,” tulis Mendagri.

Gempa bermagnitudo 5,6 diketahui melanda Kabupaten Cianjur di Provinsi Jawa Barat pada Senin (21/11/2022). Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kamis (24/11/2022), bencana tersebut menewaskan 272 orang, melukai 2.046 orang, dan membuat 62.545 warga mengungsi. Sebanyak 56.311 rumah rusak berat, 22.267 rusak berat, 11.836 rusak sedang, dan 22.208 ringan. Sejauh ini dilaporkan masih ada gempa susulan di daerah tersebut.

Penanggulangan bencana ini Pemerintah Kabupaten Cianjur menetapkan status darurat bencana alam gempa bumi selama 30 hari sejak 21/11/2022 hingga 20/12/2022. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Cianjur Nomor 360/Kep.376-BPBD/2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *