Viral: Untuk Pertama Kalinya Dalam Sejarah, 9 Hakim MK Dilaporkan ke Polisi, Ini Beberapa kasusnya

9 Hakim MK Dilaporkan ke Polisi
9 Hakim MK Dilaporkan ke Polisi
banner ads

Viralmediaindonesia – MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) berdiri pada tahun 2003.

Hampir dua dasawarsa berlalu, berita baru saja dicetak, yakni 9 hakim konstitusi dilaporkan ke polisi.

Kecurigaannya tidak terkait dengan permainan, yakni skandal seputar dugaan pemalsuan putusan Mahkamah Konstitusi.

Laporan dugaan itu disampaikan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak di Polda Metro Jaya.

Zico menduga ada hakim tunggal yang sengaja mengubah konten tersebut sebelum diposting di situs MK.

Zico juga tak terima dirinya sebagai penggugat dalam Putusan Nomor 103 MK.

Karena itu, dia melaporkan sembilan hakim konstitusi, satu panitera, dan satu panitera pengganti ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat.

“Jadi pada hari ini kita baru saja membuat laporan polisi, pada laporan kali ini kita membuat laporan 9 hakim konstitusi dan juga 1 panitra, dan 1 panitra pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu sebagai mana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan terkait dengan substansi putusan itu terdapat frasa atau substansi yang sengaja diubah karena bunyinya itu awalnya dengan ‘demikian’ kemudian ‘ke depan’.

Ini kan ada suatu hal yang baru apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak substansial karena ini substansi frasanya sudah berbeda kurang lebih seperti itu,” kata kuasa hukum Zico, Leon Maulana Mirza, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2) kemarin.

Berikut ini daftar hakim MK dan panitera yang dilaporkan:

  1. Anwar Usman (Hakim Konstitusi)
  2. Arief Hidayat (Hakim Konstitusi)
  3. Wahiduddin Adams (Hakim Konstitusi)
  4. Suhartoyo (Hakim Konstitusi)
  5. Manahan MP Sitompul (Hakim Konstitusi)
  6. Saldi Isra (Hakim Konstitusi)
  7. Enny Nurbaningsih (Hakim Konstitusi)
  8. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (Hakim Konstitusi)
  9. M. Guntur Hamzah (Hakim Konstitusi)
  10. Muhidin (Panitera Perkara No 103/PUU-XX/2022)
  11. Nurlidya Stephanny Hikmah (Panitera Pengganti Perkara No 103/PUU-XX/2022).

Pelaporan pidana hakim MK ini menjadi babak baru peradilan konstitusi tersebut.

Sebelumnya sejumlah kasus pidana melilit MK yang kini diketuai adik ipar Jokowi, Anwar Usman itu.

Seperti pada 2013, Ketua MK Akil Mochtar ditangkap KPK karena tertangkap menerima suap dan Akil Mochtar akhirnya dihukum penjara seumur hidup.

Ada juga hakim konstitsi Patrialis Akbar yang ditangkap karena suap pengurusan kuota impor daging sapi.

Awalnya Patrialis Akbar dihukum 8 tahun penjaran. Tapi hukumannya disunat setahun menjadi 7 tahun oleh MA.

Di zaman Ketua MK Mahfud MD, skandal pemalsuan juga muncul.

Pemalsuan surat itu terkait sengketa pemilihan anggota DPR Andi Nurpati.

Gara-gara skandal itu, hakim MK Arsyad Sanusi buru-buru mengundurkan diri.

Kasus itu hanya menyeret pegawai honorer MK, Masyhuri Hasan dan dihukum 1 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *