287 WNA Jadi Tersangka Judi Online, Sahroni Minta Polri Kejar Seluruh Jaringan

Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni



VIRAL NEWS | JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang berhasil membongkar markas judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka. Sabtu (27/6/2026).

 

Sahroni menilai keberhasilan tersebut menunjukkan keseriusan Bareskrim Polri dalam memberantas praktik judi online yang dinilai dapat merusak masa depan generasi bangsa. Ia mengingatkan bahwa sebelumnya juga telah mendorong aparat untuk lebih tegas dalam menindak kejahatan tersebut.

 

“2 bulan lalu saya sudah bicara untuk serius menangkap judol dan akhirnya tertangkap lagi, luar biasa tim Bareskrim dan jajaran yang telah serius untuk mengurangi transaksi judol yang bisa merusak generasi ke depan,” kata Sahroni.

Meski memberikan apresiasi, politikus Partai NasDem itu meminta Polri tidak cepat berpuas diri. Menurutnya, masih ada jaringan lain yang diduga berkaitan dengan sindikat judi online tersebut dan perlu segera diungkap.

 

“Jangan lengah ini masih banyak yang perlu ditangkap jaringan judolnya, tapi tetap bravo buat Polri,” ujarnya.

 

Sahroni juga menyoroti maraknya aktivitas judi online yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Karena itu, ia meminta aparat kepolisian terus meningkatkan upaya penindakan guna menekan transaksi ilegal yang nilainya sangat besar.

“Ini Judol semakin gencar maka itu Polri harus kerja keras untuk mengurangi transaksi yang nggak kecil ini, sangat berbahaya,” katanya.

 

Sebelumnya, Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan 321 WNA saat menggerebek sebuah gedung di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, pada Mei lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan, sebanyak 287 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Ratusan tersangka tersebut terdiri dari 76 warga negara China, tiga warga Laos, dua warga Malaysia, 15 warga Myanmar, enam warga Thailand, dan 185 warga Vietnam. Selain itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga mengamankan empat warga negara Indonesia yang diduga memfasilitasi sekaligus terlibat dalam operasional jaringan judi online tersebut.

 

Nunung menambahkan, sebanyak 35 WNA lainnya hingga kini masih menjalani proses pendalaman untuk memastikan keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita berbagai barang bukti elektronik, di antaranya 594 unit telepon genggam, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, serta router dan perangkat digital lainnya. Para tersangka diketahui memiliki peran yang beragam, mulai dari admin hingga petugas layanan pelanggan.

 

“Polri menegaskan komitmen untuk terus memberantas praktik perjudian online hingga ke akar-akarnya, termasuk membongkar jaringan internasional yang beroperasi di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Nunung.

Exit mobile version