Yanto, kerabat NW, juga menyayangkan tindakan Tunaryo yang mengaku telah menikahi kerabatnya tetapi tidak melalui mekanisme pernikahan yang diatur dan disahkan oleh negara, mengingat Tunaryo adalah seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
Atas peristiwa itu, warga kemudian melaporkan Tunaryo kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Purworejo. Warga Desa Loning berharap, badan kehormatan segera menindak lanjuti laporanya, dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan apabila terbukti melanggar kode etik.
“Sekarang DPRD Purworejo tinggal membuktikan kepada masyakat, terutama keputusan badan kehormatan nanti, akan menjaga marwah DPR sebagai wakil rakyat atau justru sebaliknya,” kata mereka serentak.
Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Dion Agasi Setiabudi, yang juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Purworejo, mengaku belum menerima surat laporan tersebut.
“Saya belum dapat malah, pak sekwan masih acara di jogja soalnya,” Kamis (12/1/2023).
Sementara itu, Tunaryo, belum memberikan tanggapan atas pelaporanya.
