Penyelesaian non yudisial menurut Keppres No 17 tahun 2022 jelas-jelas bertentangan dengan UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pelanggaran Undang-Undang adalah wujud tindakan sewenang-wenang (a bus de droit) dari Presiden Jokowi.
Di samping pelanggaran HAM berat yang diarahkan pada TNI atau ABRI juga umat Islam menjadi bulan-bulanan. Isu terorisme, radikalisme, intoleransi bahkan politik identitas terus diarahkan kepada entitas umat Islam. Ini merupakan tuduhan atau fitnah keji. Firehose of falsehood atau semburan fitnah biasa digunakan oleh rezim komunis.
Maling yang teriak maling. Dari tempat persembunyian di ketiak kekuasaan, anasir PKI atau komunis berteriak menuduh umat Islam dengan berbagai fitnah. Menutupi dirinya yang sesungguhnya teroris, radikalis, intoleran dan menjalankan politik identitas.
PKI memang sudah bubar akan tetapi gerakan tanpa bentuk patut diwaspadai. Mungkin di bawah rezim ini mereka sedang mencari bentuk. Bangsa Indonesia harus tetap waspada akan ancaman komunis. Partai Komunis China adalah musang yang mengendap-endap di balik semak-semak. Hutang, investasi dan agen-agen di dalam negeri menjadi tangan hegemoni dan aneksasi.
Presiden Jokowi harus membuktikan patriotisme diri dengan berpidato agar rakyat dan bangsa Indonesia harus tetap mewaspadai bangkitnya PKI. Khususnya penyebaran faham komunisme.
Jika diam saja, maka wajar jika rakyat menaruh curiga.
Bandung, 4 April 2023
