Jakarta, Viralmediaindonesia – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Abdul Khohar kembali menyidangkan kasus dugaan pemalsuan Akta Otentik berupa Akta Penyelesaian Kewajiban dengan terdakwa Samuel Purba dan Nurkholis. Persidangan yang digelar Senin (26/12/2022) siang itu menghadirkan dua saksi, yakni Mamat Abdul Rahman dan Ningsih Brata Jaya.
Saksi Mamat menyebutkan, pada pembuatan Akta Penyelesaian Kewajiban No. 5 tanggal 17 April 2012 dihadiri kedua belah pihak yakni Saparudin dan Nurkholis yang mengaku sebagai pihak pertama dan Samuel Purba selaku pihak kedua.
“Sebelum kedua belah pihak datang, draf akte penyelesaian kewajiban atas info dari Notaris Bernando telah disiapkan,” kata saksi Mamat Abdul Rahman dalam kesaksiannya persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (26/12/2022).
Saksi Mamat yang bertindak selaku staf dari Notaris terdakwa Bernando, dihadapan majelis hakim menyebutkan adanya pembayaran dua (2) cek untuk Liman Brata Jaya sebesar Rp 2 miliar dan Santoso sebesar Rp 600 juta setelah pembuatan Akte Penyelesaian Kewajiban Nomor 5.
Dia mengatakan mengetahui adanya pembayaran tersebut melalui terdakwa Notaris Bernando yang menginformasikan kepadanya.
Adapun soal pengembalian kembali cek tersebut kepada terdakwa Samuel Purba setelah 3 tahun berselang, saksi Mamat mengaku tidak mengetahuinya.
“Saya tidak mengetahui pengembalian dua cek tersebut, saya hanya membuat tanda terimanya saja,” ujar Mamat dihadapan majelis hakim.
Pembayaran Rp.4,5 Miliar Tidak Pernah Ada
Sementara itu, dalam keterangannya dihadapan majelis hakim, saksi Ningsih Brata Jaya menyebut dirinya bersama 6 saudaranya datang ke kantor notaris atas suruhan Liman Brata Jaya. Dia mengaku diperintah untuk pertemuan pembuatan Akta Penyelesaian Kewajiban Nomor 4 tahun 2008.
Saksi Ningsih juga mengatakan tentang adanya pembayaran perdamaian sebesar Rp 4,5 miliar sebagaimana dalam Akte Nomor 4 tersebut, tidak pernah ada.
“Saya sendiri pun kami tidak pernah menerima uang tersebut, ” kata Ningsih di hadapan majelis hakim.
Sedangkan mengenai adanya Akte Penyelesaian Kewajiban Nomor 5, saksi Ningsih menyatakan sama sekali tidak pernah mengetahuinya. “Akte penyelesaian kewajiban Nomor 5 dibuat secara sepihak, tanpa sepengatahuan kami,” ujar Ningsih dalam persidangan.
Sidang pemalsuan akta otentik dengan terdakwa Samuel Purba dan Nurkholis memarik dan cukup menyedot perhatian pengunjung lantaran banyak pernyataan yang disampaikan oleh terdakwa Samue Purba, dianulir majelis hakim.
Kronologi Perkara
Perbuatan berawal dari permasalahan sengketa tanah antara saksi korban Drs. Santosa Brata Djaja dengan saksi Samuel Purba (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) yaitu sama-sama mengaku sebagai pembeli yang sah terhadap tanah milik Adat Girik No.C 343, Persil 21 Sill atas nama Miot Binti Miah seluas kurang lebih 30.810 m2 No.385, yang terletak di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Sengketa tersebut dari putusan perdata pada Peradilan Tingkat Pertama, Banding, Kasasi dan PK (peninjauan kembali) semuanya dimenangkan oleh saksi korban Santosa selaku penggugat. dan tanah yang terletak di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur adalah secara hukum sah dibeli oleh saksi korban Santosa Brata Djaja.
Karena kalah dalam perkara perdata, kemudian saksi Samuel Purba mengajak saksi korban Santosa untuk berdamai. Selanjutnya, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan dibuatlah Akta Perjanjian Perdamaian No 4 tanggal 01 September 2008, Akta Pernyataan No.157 tanggal 22 Oktober 2008 dan Akta Adendum No.49 tanggal 06 November 2008 yang dibuat dan ditandatangani di Kantor Notaris Buntario Tigris, SH.
Salah satu klausul dalam Akta Perjanjian tersebut disepakati pihak saksi Samuel wajib memberikan uang kompensasi sebesar Rp 4,5 miliar kepada saksi korban Santosa.
Tetapi beberapa tahun kemudian tanpa seijin dari saksi korban Santosa, pada tanggal 17 April 2012 dengan inisiatif sendiri saksi Samuel mendatangi terdakwa Bonardo Nasution selaku Notaris dan PPAT, yang juga merupakan temannya di City loft Sudirman, untuk meminta atau menyuruh dibuatkan Akta Otentik berupa Akta Penyelesaian Kewajiban No. 5 tanggal 17 April 2012.
Akta Otentik tersebut dibuat tanpa sepengetahuan dan tanpa kehadiran dari saksi korban Santosa selaku pihak terkait yang wajib hadir dalam pembuatan Akta Otentik tersebut.
