Viral: Mengapa Musuh Mafia Tanah Supardi Kendi Budiardjo Dikriminalisasi?

Musuh Mafia Tanah Supardi Kendi Budiardjo
Foto: dok


Oleh: Asyari Usman, Penulis Wartawan Senior

Viralmediaindonesia – Perjuangan melawan mafia tanah tidaklah ringan. Karena mafia itu terlanjur kuat. Mereka bisa merampas tanah milik rakyat. Kapan saja mereka mau. Baik yang bersertifkat maupun yang belum.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah menunjukkan kemarahan. Dia menggunakan kata “gebuk” ketika mengeluarkan perintah untuk membasmi mafia tanah. “Kalau masih ada mafia yang main-main, silakan detik itu juga gebuk,” kata Jokowi dalam acara penyerahan sertifikat hak milik (SHM) di Sidoarjo, Jawa Timur, 22 Agustus 2022.

Sejak perintah itu, mafia tanah terus saja beraksi. Mereka tidak takut. Perintah Presiden Jokowi diabaikan.

Warga yang tanahnya dirampas merespon berbeda-beda. Ada yang pasrah dan terusir. Ada yang bersedia berdamai dengan ganti rugi. Tapi banyak pula yang melawan mafia tanah.

Supardi Kendi Budiardjo (Budi) bertekat kuat melawan. Dia mengatakan tanah miliknya di Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, seluas 10,259 meter persegi (M2), diambil secara paksa oleh PT BMJ.

Tanah Budi ini masuk dalam tiga (3) dokumen kepemilikan. Yaitu, girik C-1906 (2,231 M2), girik No 5047 (548 M2), dan girik No 391 (1,480 M2 dan 6,000 M2).

Tapi, ketika Budi mau mengurus SHM untuk ketiga bidang tanah, BPN Jakarta Barat tiba-tiba mengatakan bahwa tanah itu sudah masuk dalam SHGB (sertifikat hak guna bangunana) No 1633 atas nama PT Bangun Marga Jaya (BMJ) yang luasnya 112,840 M2.

Pada 21 April 2010, tanah Budi seluas 10,259 M2 yang sudah dipagari itu dirampas. Budi melaporkan perampasan oleh gerombolan preman itu ke Polres Jakarta Barat. Tetapi tidak ada tindakan dari Kepolisian.

Ketidakadilan ini membuat Pak Budi terdorong untuk melawan. Pada awalnya dia melakukan perlawanan untuk mengembalikan tanahnya itu. Namun, dalam perjalanan waktu, Budi mengumpulkan satu per satu orang-orang yang menjadi korban mafia tanah. Mereka diajak melawan secara bersama-sama. Dan mereka pun bersemangat.

Dari semula puluhan orang dan kemudian menjadi ratusan, jumlah korban yang dihimpun oleh Budi mencapai 30,000 orang yang tersebar di 27 provinsi. Terbentuklah wadah yang mereka beri nama Forum Korban Mafia Tanah Indonesia atau FKMTI.

Perlawanan menjadi efektif setelah tertata rapi. Di bawah pimpinan Pak Budi. Organisasi ini melakukan pendekatan ke berbagai instansi lembaga negara. Mereka mendatangi DPR. Namun penyelesaian kasus perampasan tanah nyaris tidak ada. Kalau ada, itu hanya langkah perseorangan saja.

Aktivitas FKMTI semakin meluas dan mulai dirasakan dampaknya oleh para mafia tanah. Di lain pihak, beberapa konglomerat merasa bisa terus melakukan kesewenangan.

Budi dan para anggotanya menunjukkan kesolidan mereka. FKMTI mendesak pemerintah agar segera menindak mafia tanah. Organisasi ini kemudian melaksanakan berbagai diskusi untuk merumuskan cara-cara perlawanan lain yang mungkin lebih efektif.

Exit mobile version