Viral: IDI PWI

IDI PWI
ilustrasi dokter


Dalam hal dokter rasanya antara kode etik dan peraturan saling berimpitan. Seorang dokter yang melanggar pasal tertentu dalam kode etik bisa jadi juga melanggar pasal tertentu dari sebuah peraturan negara.

Dalam praktik sehari-hari organisasi profesi sangat sulit menindak anggotanya. Pemerintah lebih mudah menindak pegawainya.

Ada contoh baik: Organisasi profesi pengacara kini sudah terbiasa tidak lagi satu.

Profesi yang paling banyak organisasinya adalah pengacara. Tapi organisasi pengacara masih punya gigi: calon pengacara harus  ikut ujian di masing-masing organisasi. Tanpa itu ia tidak bisa dapat izin beracara di pengadilan.

Banyaknya organisasi di profesi pengacara sudah dianggap biasa. Pengacara sudah move on menghadapi kenyataan hidup baru.

Setelah IDI tidak disebut lagi di UU Kesehatan yang baru, rasanya tinggal satu yang masih hebat: notaris. Organisasi notaris tetap satu: INI (Ikatan Notaris Indonesia).

Nama INI pun ada dalam UU Jabatan Notaris. Izin notaris tidak akan keluar kalau tidak punya nomor keanggotaan di INI. Bahkan ikut ujian kode etik pun tidak bisa.

Rasanya pemerintah masih perlu IDI seperti juga perlu INI. Dengan adanya IDI tugas pemerintah lebih ringan. Maka masih banyak peluang untuk membuat IDI bertaji. Yakni lewat peraturan-peraturan pelaksanaan UU Kesehatan yang baru.

IDI jangan sampai seperti PWI. (Dahlan Iskan)

Exit mobile version