Oleh karena itu, Agus Sarjono mengingatkan agar larangan penjualan rokok batangan ini jangan sampai menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Jangan sampai menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu. Bahkan, pemerintah juga bisa terjebak dalam urusan kecil daripada urusan negara lainnya yang jauh lebih besar dan lebih penting,” ujarnya.
Pengusaha Rokok Santai
Sejumlah pengusaha rokok di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tidak terlalu merisaukan dengan rencana larangan penjualan rokok batangan.
“Sejauh ini para pengusaha rokok tidak pernah protes dengan setiap aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Sedangkan aturan larangan penjualan rokok batangan tentunya tidak ada signifikansinya,” kata Agus Sarjono.
Apalagi, rencana peraturan tersebut justru menyangkut tata niaga pelaku usaha kecil di level warung dan asongan.
Bagi pengusaha rokok, tentunya aturan tersebut tidak berpengaruh terhadap penjualan di lapangan.
Sementara itu, Corporate Secretary PT Sukun Deka Hendratmanto mengungkapkan bahwa PP 109/2012 sesungguhnya sudah mengatur secara tegas terkait regulasi penjualan rokok.
Bahkan, pada pasal 25 PP Tembakau secara tegas juga melarang penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil.
“Jika tujuan dari rencana pemerintah melarang penjualan rokok ketengan adalah untuk menekan prevalensi merokok pada remaja usia 10-18 tahun, kami justru mendesak pemerintah agar menegakkan law enforcement secara tegas, keras, dan konsisten atas PP Tembakau,” tutur Deka Hendratmanto.
Begitu juga pemilik pabrik rokok Rajan Nabadi Kudus Sutrisno yang mengungkapkan hal serupa bahwa pihaknya tidak merisaukan rencana pelarangan penjualan rokok batangan.
Dia justru mendorong pemberantasan rokok ilegal digalakkan dan serius ditindak, agar tidak beredar di pasaran karena penjualannya jauh lebih bebas dan bisa menyasar siapa saja, sedangkan rokok legal mudah dipantau dari sisi produksinya.
Jeritan Pengusaha Tembakau
Berbeda dari pengusaha rokok, rencana pelarangan penjualan rokok batangan justru dikeluhkan oleh pelaku usaha tembakau.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji menilai aturan itu memberatkan pengusaha tembakau dari hulu sampai hilir.
Dia menyampaikan cukai rokok yang sudah naik tinggi dibarengi dengan tidak boleh dijual rokok batangan atau eceran ini berarti pelarangan sebuah produk untuk tidak dijualbelikan.
“Ketika harga rokok tinggi, eceran tidak boleh dijual ini akan mempengaruhi pangsa pasar, ketika pasar lemah produk dari tembakau penyerapan akan lemah juga,” kata Agus Parmuji.
Menurutnya, dampak yang lain akan berimbas terhadap penurunan perekonomian di sektor pertembakauan yang menjadi andalan di sejumlah daerah, khususnya empat provinsi besar penghasil tembakau, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, NTB, dan Jawa Barat.
Imbas yang lain adalah ketika penyerapan melemah maka harga tembakau akan semakin turun dan tentu akan dirasakan para petani tembakau.
“Dampak selanjutnya ke depan pasti akan dimanfaatkan oleh korporasi bisnis multinasional, ada rokok tetapi bahan baku nya impor,” ujar Agus Parmuji.
Dia pun berharap APTI bisa berdialog dengan Presiden untuk memberikan masukan sesuai fakta di lapangan.
“Negara ini jangan memberikan keputusan berdasarkan emosional atas masukan-masukan yang kurang tepat sehingga jutaan rakyat ini menangis karena ekonominya akan terhimpit,” tutur Agus Parmuji.
