Untuk Dapat Menggunakan SIPD, Pemerintah Daerah Harus Menyiapkan Beberapa Aspek

Menggunakan SIPD Pemerintah Daerah Harus Menyiapkan Beberapa Aspek
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengembangan Ekonomi Daerah (Keuda) Agus Fatoni


Jakarta, Viralmediaindonesia – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan beberapa aspek yang harus disiapkan pemerintah daerah (Pemda) jika ingin menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SPID). Aspek ini dibahas pada Kamis, 24 November. Dijelaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengembangan Ekonomi Daerah (Keuda) Agus Fatoni di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. 2022).

Aspek tersebut meliputi koreksi referensi berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 dan pembaharuannya yaitu Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) 050-3708 Tahun 2020, Kepmendagri 050- 5889 2021 dan beberapa surat edaran. Pemerintah daerah juga harus menyiapkan perangkat perangkat daerah (OPD) untuk menangani SIPD. Pemerintah daerah harus membuat referensi daerah secara terstruktur dan digital sehingga bisa berdampingan dengan referensi nasional. “Penyiapan jaringan internet di daerah harus disiapkan jika diperlukan”, ujarnya.

Selain itu, daerah harus menyiapkan perangkat pendataan (data mirroring) dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) untuk memahami SIPD. Pengembangan keterampilan SDM ini harus dilakukan dengan cara yang memenuhi pemahaman teknis tentang cara menggunakan aplikasi.

Fatoni menjelaskan, berdasarkan data SIPD per 23/11/2022 pukul 18.00 WIB, sebanyak 539 pemerintah provinsi menggunakan perencanaan dan penganggaran SIPD untuk menyusun APBD tahun anggaran 2022 (TA). Sementara itu, 532 pemerintah daerah ikut serta dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2023. 32 provinsi dan 507 kabupaten/kota menggunakan APBD Persiapan 2022. Sedangkan 34 provinsi dan 498 kabupaten/kota menggunakan APBD Persiapan 2023.

Untuk tahun anggaran 2022, terdapat 150 pemerintah daerah yang melaksanakan dan mempertanggungjawabkan SIPD serta akuntansi dan pelaporan yang tingkat pelaksanaannya lebih dari 50 persen yaitu 9 provinsi dan 141 kabupaten/kota. Untuk tahun 2021 akan ada 1 provinsi yaitu Jawa Barat dan 6 wilayah administratif antara lain Labuhanbatu Utara, Karo, Lingga, Muara Enim, Raja Ampat dan Dogiyai yang akan menggunakan SIPD secara penuh mulai dari perencanaan dan penganggaran hingga akuntansi dan pelaporan.

“Alhamdulillah, enam dari tujuh pemda yang telah memanfaatkan SIPD secara penuh telah menerima pernyataan persetujuan BPK (WTP), hanya Kabupaten Dogiyai yang belum menerima pernyataan persetujuan BPK (WDP) hingga TA 2020,” tandasnya. Pada tahun anggaran 2022, pada tanggal 23 November 2022 pukul 18.00 WIB, tiga provinsi utama dengan implementasi tertinggi melalui aplikasi SIPD yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta 70,20 persen; Sulawesi Barat 67,96 persen; dan Jawa Barat 66,64 persen. Untuk tiga kabupaten dengan realisasi belanja tertinggi melalui aplikasi SIPD yaitu. H. Pohuwato 73,98 persen; Keskimamuju 69,90 persen; dan Tanah Bumbu 68,69 persen. Untuk tiga kota utama dengan realisasi belanja tertinggi melalui aplikasi SIPD yaitu Kota Serang 76,70 persen; Lubuk Linggau 68,33 persen; dan Tomoho 68,15 persen.

Exit mobile version