Jakarta, 20/11/2022, Viralmediaindonesia – Serikat Pekerja Media dan Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI ) dan SINDIKASI Jabodetabek menghimbau perusahaan dan pengusaha menghentikan pemutusan hubungan kerja (HK) sepihak dan mendadak. Seperti diketahui, perusahaan teknologi seperti GoTo, Shopee hingga RuangGuru melakukan PHK sepihak terhadap ratusan bahkan ribuan karyawan dalam beberapa hari terakhir.
Dalam keadaan tersebut, SINDKASI menemukan tiga hal yang berpotensi merugikan pekerja, yaitu:
Pertama, SINDIKASI menilai pemecatan sepihak beberapa perusahaan teknologi melanggar aturan hukum dan aturan turunannya. Pasal 37(1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang kontrak jangka waktu tetap, alih daya, masa kerja dan istirahat, serta pemutusan hubungan kerja menyatakan bahwa perusahaan, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus melakukan segala kemungkinan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja. .
Jika redundansi tidak dapat dihindari, perusahaan atau pemberi kerja harus memberi tahu karyawan setidaknya 14 hari sebelum dimulainya redundansi.
“SINDIKASI menilai, PHK yang dilakukan tanpa perundingan dan pemberitahuan sebelumnya jelas bertentangan dengan aturan dan hak ketenagakerjaan pekerja rentan dilanggar,” ujar Ketua SINDIKASI, Nur Aini.
Kedua, SINDIKASI menilai PHK sepihak rentan pelanggaran hak ketenagakerjaan. Oleh karena itu, SINDIKASI mendesak perusahaan dan pemberi kerja menunaikan kewajibannya membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja, seperti yang diatur dalam PP No 35/2021. Perusahaan sama sekali tidak boleh menghilangkan salah satu komponen hak tersebut saat terjadi PHK.
Ketiga, SINDIKASI menilai PHK sepihak tersebut terjadi sebagai buntut implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law). Karena itu, SINDIKASI mengimbau pemerintah juga membatalkan UU Cipta Kerja yang justru memperlemah situasi ketenagakerjaan, termasuk fasilitasi pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu, Undang-undang Ciptaker tidak memberi pekerja jaminan akan pekerjaan di masa depan karena memungkinkan pembaruan kontrak yang berkelanjutan.
Di tengah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) belakangan ini, SINDIKASI juga mengimbau seluruh pekerja, khususnya di industri media dan kreatif, untuk berserikat dan menunjukkan solidaritas agar dapat saling mendukung.
“Sewenang-wenang negara dan perusahaan hanya bisa dilawan melalui serikat pekerja. Hubungan antara pekerja dan majikan adalah hubungan kerja, bukan hubungan keluarga. Apa yang menjadi hak pekerja, memang sudah seharusnya diperjuangkan,” tutur Koordinator Divisi Advokasi dan Pendampingan Hukum SINDIKASI Jabodetabek, Setyo A. Saputro.
Bergabung dengan serikat pekerja dapat membantu pekerja untuk bisa memahami haknya, mendapat pendampingan ketika hak tersebut dilanggar, serta membuka kesempatan memperoleh informasi pekerjaan atau kesempatan berkolaborasi untuk menambah pemasukan.
Tentang SINDIKASI
Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) merupakan organisasi yang diinisiasi oleh para pekerja untuk menjadi wadah kolektif dalam mengatasi sejumlah tantangan ketenagakerjaan. SINDIKASI menaungi pekerja dari beragam profesi dan lintas perusahaan dalam sektor media dan industri kreatif. Karena telah resmi terdaftar sebagai serikat pekerja di Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara dengan nomor pendaftaran:
2279/III/SP/XII/2017. Pada Januari 2018, SINDIKASI menyelenggarakan berbagai kursus pelatihan kerja, diskusi, forum pertemuan rutin, kerja informasi, dan dukungan dan advokasi dalam pekerjaan.
Untuk pertanyaan dan informasi lebih lanjut, silakan hubungi Pusat Informasi INDIKON +62 811-1662-708
Tentang SINDIKASI Jabodetabek
Serikat Demokratik Pekerja Media dan Industri Kreatif (SINDIKASI Jabodetabek) Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi merupakan kantor perwakilan SINDIKASI regional pertama yang berdiri pada Maret 2022. dan pelatihan tentang pengorganisasian pekerja untuk menangani pekerjaan dan perumahan di Jabodetabek.
