Makassar, Viralmediaindonesia – Laporan pengaduan Hj. Wafia Syahrir, tanggal 23 agustus 2021, tentang tindak pidana penyerobotan tanah, pasal 167, surat perintah penyidikan nomor : sp.lidik/ /viii/res.1.11/2021/reskrim, tanggal agustus 2021, dimana Ishak Hamzah sebagai terlapor didampingi tim kuasa hukum LKBH Makassar mendesak proses dan tangkap oknum penyidik Tahbang Polrestabes Makassar yang kini dalam proses penyidikan tim Paminal 2 Subdiv Propam Polda Sulsel.
Usai dimintai keterangan resmi dalam bentuk BAP (Berita Acara Pemeriksaan), Ishak Hamzah menyatakan, “Integritas propam Polda Sulsel sangat di nanti, tangkap dan proses oknum penyidik Tahbang Polrestabes Makassar dalam penanganan pasal 167, dimana saya dilaporakan HJ Wafia Syahrir.”
“Penanganan kasus pasal 167 Kuhpidana yang ditangani pihak penyidik Tahbang Polrestabes Makassar, adalah suatu penanganan hukum yang menguntungkan sepihak, yang justru mencerminkan matinya supremasi hukum di negeri kita ini,” tambah Ishak Hamzah, di Polrestabes Makassar didampingi kuasa hukumnya dari LKBH Makassar Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, Sabtu, 21/1/2023.
“Bagaimana mungkin klien kami terlapor Ishak Hamzahh dapat dinyatakan sebagai pelaku kejahatan pasal 167 dalam penjelasan SPDP penyidik, sementara penyidik tidak mampu memenuhi unsur-unsur pasal tentang seseorang melakukan penyerobotan. yaitu menguasai lahan milik seseorang dengan cara paksa,” tutur Makassar Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, Direktur LKBH Makassar saat mendampingi Ishak Hamzah memastikan Labfor atas rincik tanah Barombong seluas 64 Hektar.
Dalam penyelidikan yang dilakukan penyidik, sangat melahirkan suatu kedudukan hukum yang sangat menghancurkan propesinya sendiri yang dimana penyidik tidak mengungkap fakta baik terlapor maupun pelapor secara lugas. Seharusnya penyidik wajib untuk transparan dalam mengungkap fakta-fakta hukum yang berkualitas sebagai mana tuntutan propesi dalam beberapa regulasi peraturan yang sangat jelas kedudukannya sebagai pedoman penyidik dalam menjalankan tukpoksinya.
“Tidak dengan membangun opini hukum dalam penyelidikan seolah klien kami benar bersalah, dengan pembuktian bahwa klien kami melarang pelapor memasuki objek lokasi yang dipersoalkan, serta klien kami memasang papan bicara dan mencabut patok milik pelapor. Tiga poin dalam penjelasan penyidik melalui SPDP ke Kejaksaan Negeri Makassar tersebut sangat kami anggap terlalu berlebihan dalam membangun fakta hukum yang menyesatkan,” lebih lanjut Makassar Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL.
Kalau dengan tuduhan penyidik bahwa terlapor Ishak Hamzahh terbukti bersalah, lantas penyidik tidak mengungkap fakta kebenaran hak kepemilikan terlapor yakni Ishak Hamzahh. Dimana terdapat sampai saat ini di tahun 2023 di Kantor Dinas Bapenda Kota Makassar. Namun justru kebenaran fakta kepemilikan Ishak Hamzahh tidak diungkap secara lugas oleh penyidik dalam penyelidikan. “ada apa kepolisian kita hari ini,” beber Ishak Hamzah dengan mata berkaca-kaca.
“Dari perilaku oknum penyidik tersebut sehingga sangat melandasi pengartian kami, dalam pandangan kami. Ada kepentingan apa oknum penyidik terhadap penangnan perkara 167 ini. Dimana tidak mengungkap fakta kebenaran bukti hak milik kami, namun di tetapkan sebagai pelaku kejahatan pasal 167,” aku Ishak Hamzah.
Dengan tiga dasar pembuktian hukum, 1. memasang papan bicara, 2. melarang pelapor memasuki lokasi, 3. mencabut patok tanah milik pelapor
Sebagaimana diutarakan Makassar Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, “kami ingin katakana, bagaimana mungkin klien kami terlapor Ishak Hamzahh, tidak memasang papan bicara di atas objek lokasinya sendiri diatas persil 31 DII peta blok 007, sporadik penguasaan fisik tahun 20011. Dimana persil 31 blok 007 dengan luasan 3,25 ha, rinci simana buttayya kohir nomor 25 tahun 1942 serta bukti pelunasan pbb tahun 2022.”
Sampai saat ini masih terdapat dan terdaftar secara sah dalam keterangan buku tanah yang di miliki Dinas Bapenda Kota Makassar. Sampai saat ini Ishak Hamzah memiliki bukti pelunasan SPPT PBB tahun 2022. Namun semua itu tidak diungkap penyidik, lalu bagaimana mungkin penyidik dapat menyimpulkan Ishak Hamzah sebagai pelaku kejahatan pasal 167 dalam pembuktian memasang papan bicara.
Sebagaimana fakta lapangan, tuduhan penyidik terhadap Ishak Hamzah, sebagai pelaku dalam pasal 167 yang dimana dasar hukum penyidik menjelaskan bahwa pelaku terbukti melarang pelapor memasuki objek lokasih tersebut. Sedangkan fakta yang terurai di lokasi, bagaimana mungkin terlapor Ishak Hamzahh, tidak melarang pelapor perempuan Hj. Wafiah Syahrir untuk memasuki objek lokasih tersebut, sementara yang merasa terserobot lahannya oleh pelapor perempuan Hj. Wafiah Syahrir. Dimana bukti sertifikat hak milik pelapor perempuan Hj. Wafiah Syahrir sangatlah jelas memiliki riwayat histori warkah tanah yang berasal dari tanah Verponding.
Sementara objek lokasi tersebut adalah tanah adat C1 yang sudah memiliki kecocokan yang sama dalam bukti hak data tanah kewarisan Ishak Hamzah, yang terdapat dalam catatan keterangan Dinas Bapenda Kota Makassar. bahwa objek tersebut, bukanlah tanah Verponding melainkan tanah adat C1. Namun status fakta tanah tersebut penyidik juga terbukti tidak mengungkap dengan cara yang benar.
“Justru penyidik terbukti cenderung mendukung membenarkan tanah milik pelapor perempuan Hj. Wafiah Syahrir, adalah tanah yang berasal dari tanah Verponding. Padahal objek tanah tersebut adalah tanah milik adat C1. sebagai mana keterangan buku tanah dalam arsip negara yang di pegang oleh pihak pemkot kota makassar. Dari kejadian tersebut adalah bukti dimana oknum penyidik, berprilaku sangat memihak kepada pelapor perempuan Hj. Wafiah Syahrir. Lalu dari sisi mana bukti penyidik menstatuskan Ishak Hamzah menjadi status pelaku kejahatan pasal 167 sementara penyidik sendiri tidak proposional dalam penyelidikan.
