Polres Rembang Menangkap Komplotan Penipu Dengan Cara Menggandakan Uang, Jumlahnya Fantastis..!!!

Polres Rembang Menangkap Komplotan Penipu
Polres Rembang Menangkap Komplotan Penipu. Foto: ist


Setelah mendapat laporan dari para korban, Sat Reskrim Polres Rembang kemudian melakukan pengejaran terhadap para tersangka. Alhasil 2 tersangka berinisial AA alias Gus Ali dan tersangka ND berhasil diringkus di daerah Semarang.

“Dari 5 pelaku yang diduga melakukan penupuan ini kita amankan 2 pelaku dan 3 orang masih kita upayakan pengejaran. Kita harapkan dan minta doanya, agar para pelaku yang belum terungkap bisa kita lakukan penangkapan,” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, tersangka AA dan ND dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 12 tahun, atau Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara selama – lamanya 4 tahun.

Exit mobile version