Sedangkan untuk tersangka MBG, kata Haryanto, yang bekerja sebagai petani dan beralamat di Desa Watualang Kecamatan Ngawi motifnya spontan melakukan asusila didepan wanita.
“Niatnya adalah pelaku muncul saat melihat seorang perempuan sedang melintas di jalan raya, kemudian pelaku memperlihatkan alat kelaminnya (eksibisionis),” ujarnya.
Barang bukti yang turut diamankan dari pelaku MBG adalah 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna biru, 1 (satu) buah celana panjang warna coklat, 1 (satu) buah celana kolor warna ungu, 1 (satu) buah helm warna hitam dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra Fit warna hitam merah, No. Pol. AE-6449-KR.
Haryanto menyebut, ke-dua pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak 10 dan 2 kali dalam kurun waktu bulan Januari 2023 hingga Februari 2023.
“Para pelaku akan disangkakan pada pasal 36 UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dalam hal perbuatan setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya,” ujarnya.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah),” kata Haryanto.
(titik)
