“Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban,” sambungnya.
Usai kejadian, orang tua dari teman korban berinisial R dan N yang berada di lokasi mencoba menolong dan menghubungi security kompleks dan kemudian menghubungi Polsek Pesanggrahan.
“Orang tua teman korban kemudian membawa korban ke rumah sakit Medika Permata Hijau untuk melakukan pertolongan terhadap korban,” jelasnya.
Akibat peristiwa itu polisi mengamankan pelaku berikut barang bukti diataranya sepatu yang digunakan pelaku, handphone dan mobil pelaku.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami telah menetapkan saudara MDS sebagai tersangka,” kata Ade Ary.
“Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun. Terhadap MDS kami terangkan atau kami sangkakan kepadanya,” ucapnya.
Pelaku MDS akan dijerat dengan Pasal 76c junto pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun,” pungkas Ade Ary.
